PEKANBARU

Didemo, Wako Nilai Dipolitisir

Pekanbaru | Kamis, 25 Februari 2016 - 10:18 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr Firdaus ST MT kembali menegaskan posisi kawasan Perkantoran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di Tenayan Raya bukanlah masuk pada kawasan hutan. Isu yang terus diangkat tersebut dinilainya mengandung muatan politis.

Penegasan terkait kawasan hutan itu, ia sampaikan kembali Rabu (24/2) kemarin. Kawasan tersebut bukanlah masuk pada kawasan hutan disebutnya sudah ditegaskan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

”Saya sekali lagi jelaskan, mereka katakan hutan, itu tidak benar. Lihatlah surat Menteri Kehutanan Nomor 878/2014. Clear, tidak ada hutan. Ada isu yang berkembang, itu dipolitisir,’’ kata Wako.

Hal ini disampaikannya merespon demonstrasi yang digelar oleh Himpunan Muda Indonesia Perjuangan (HMIP) di hari yang sama. Demonstrasi ini digelar massa yang berjumlah belasan orang di depan kantor Walikota Pekanbaru.

Pendemo mengatakan, pembangunan tersebut masuk dalam hutan tanaman produksi (HTP). Pendemo dalam orasinya juga menyebut pembangunan kantor terpadu itu adalah kesalahan. ’’Pembangunan perkantoran Walikota Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya banyak melakukan kesalahan, dimana pembangunannya berada di lahan Hutan Tanaman Produksi (HTP),’’ ujar koordinator aksi Neldi Saputra.

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Perusakan, apabila kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi, maka harus ada izin pelepasan hutan dari Menteri LHK. Pembangunan juga disebut tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). ’’Pemko Pekanbaru tidak memiliki izin itu, artinya Pembangunan Perkantoran Tenayan Raya telah menyalahi aturan. Kantor itu juga tidak memiliki IMB,’’ urainya.

Wako menegaskan, di Kota Pekanbaru hutan konservasi hanya ada di kawasan Tahura.’’Kemudian sedikit hutan konversi, ada sedikit di Palas, Payung Sekaki dan di Tenayan Raya, khususnya di KIT. Kawasan perkantoran sangat clear,’’ tegasnya.

Sebelumnya secara umum, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pekanbaru sendiri sudah habis akhir tahun 2015 lalu. Anggota Ombudsman RI Bidang Pencegahan Muhammad Khairul Anwar dalam kunjungannya ke Pekanbaru, Jumat (12/2) menyebut Kepala daerah boleh mengambil diskresi atau kebijakan untuk mengisi kekosongan aturan. Kebijakan ini asalkan untuk kepentingan orang banyak dijamin oleh negara.

Risiko yang muncul atas kebijakan kepala daerah atau diskresi ini dijamin oleh UU Nomor 14/2014 tentang administrasi pemerintahan. RTRW Kota Pekanbaru untuk pemberlakuan yang baru sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru tahun 2014 lalu. Perda ini sudah dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Riau untuk diverifikasi namun hingga kini belum dijawab.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook