PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kebijakan kantong plastik berbayar telah diterapkan di Kota Pekanbaru sejak 21 Februari 2016 lalu, namun hingga kini belum ada Peraturan Walikota (Perwako) maupun payung hukum yang mengatur kebijakan itu.
Wali Kota Pekanbaru DR Firdaus MT saat dikonfirmasi Riaupos.co terkait mekanisme peneraran kantong plastik berbayar mengatakan, untuk sementara waktu penerapannya mengikuti petunjuk dan arahan dari pemerintah pusat.
"Program ini dari pemerintah pusat, jadi untuk sementara waktu kita mengikuti arahan dari pusat," ujarnya Rabu (24/2/2016) di kantor wali kota.
Kata Firdaus, program kantong plastik berbayar yang diusung pemerintah pusat sangat bangus, karena bahan kantong plastik terbuat dari bahan kimia yang membutuhkan waktu sangat lama dapat diurai tanah. "Secara pribadi maupun sebagai kepala daerah saya mendukung program itu, karena kantong plastik untuk menyatu dengan tanah membutuhkan waktu puluhan tahun, efeknya merusak lingkungan," papar wako.
Program itu disebutkan Wako, juga dapat mengurangi volume sampah plastik yang mencaai puluhan ton di Pekanbaru. Ketika disinggung mengenai uang yang dihasilkan kantong plastik berbayar dirinya menyebutkan masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.
"Untuk hal itu kita masih menunggu petunjuk dari pusat," jelasnya.
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Fopin A Sinaga