PEKANBARU

RTRW Belum Disahkan, Pengurusan IMB Terkendala

Pekanbaru | Senin, 25 Januari 2016 - 15:38 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tak kunjung disahkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) berdampak terhambatnya proses perizinan pendirian bangunan.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru Mulyasman berharap pihak-pihak terkait yakni Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau agar dapat menyegerakan pengesahan Perda itu.

Pengurusan perizinan tata ruang saat ini banyak yang belum terselesaikan sampai akhir.Salah satunya Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena Perda RTRW belum disahkan.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Saat ini masih banyak proses izin yang terkendala pada RTRW, namun kita tetap berupaya untuk mencari keluar agar proses perizinan ini tetap berjalan," ungkapnya kepada Riaupos.co, Senin (25/1/2016)

Dijelaskan Mulyasman, beberapa pengurusan perizinan hanya bisa diurus pada tahap awal saja dan tak terselesaikan secara tuntas. "Ada beberapa perizinan yang bisa baru tahap awal saja, untuk menyelesaikan perizinannya baru bisa dilakukan ketika Perda RTRW disahkan," tambahnya.

Lebih lanjut, Ia berharap kepada Pemerintah Pusat dan Pemprov Riau agar segera mengesahkan Perda itu,

"Untuk proses perizinan hanya bisa sampai evaluasi, selebihnya belum bisa. Semetara pendirian bangunan prosesnya berdasarkan Perda dan untuk mengeluarka SK nya harus menunggu dari pusat dulu,’’ tutupnya

Laporan: Riri R Kurnia 
Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook