PEKANBARU

Raperda Masjid Paripurna Sudah di Pemprov Riau

Pekanbaru | Senin, 25 Januari 2016 - 15:26 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Rancangan Peraturan Derah (Ranperda) masjid paripurna yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kepada Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Pekanbaru telah disahkan beberapa waktu lalu, saat ini Renperda sudah berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov Riau) untuk diverifikasi agar sah menjadi Perda.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sektretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru M Rizal kepada Riaupos.co, Senin (25/1/2016).

"Ranperda masjid paripurna yang telah disahkan dewan sudah kita kirim ke Pemprov Riau untuk diverifikasi Rabu (20/1/2016) lalu." ungkapnya di Kantor Walikota Pekanbaru
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sembari menunggu hasil verifikasi di Pemprov Riau, Rizal mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pembekalan kepada para pengurus masjid dalam mengelola mesjid paripurna.

"kita melakukan pembekalan berdasarkan hasil seleksi ada masjid. Secara klasikal persoalan mesjid itu pasti ada," sambungnya

Saat ini jumlah masjid paripurna berjumlah 71 diantara mesjid paripurna tingkat kota ada satu, tingkat kecamatan berjumlah 12 mesjid dan tingkat kelurahan berjumlah 58, mengenai anggaran mesjid paripurna kota, kecamatan dan kelurahan itu berbeda-beda

"Pemerintah memiliki tugas yakni melayani masyarakat, pemberdayaan masyarkat, melalui mesjid paripurna itu kita melakukan pemberdayaan masyarakat, nantinya kita juga akan melakukan pembinaan bekersama dengan koperasi, agar masjid itu bisa mandiri, apabila nanti mesjid itu sudah mandiri maka akan kita alihkan ke mesjid lainnya," jelasnya

Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook