PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Rancangan Peraturan Derah (Ranperda) masjid paripurna yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kepada Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Pekanbaru telah disahkan beberapa waktu lalu, saat ini Renperda sudah berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov Riau) untuk diverifikasi agar sah menjadi Perda.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sektretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru M Rizal kepada Riaupos.co, Senin (25/1/2016).
"Ranperda masjid paripurna yang telah disahkan dewan sudah kita kirim ke Pemprov Riau untuk diverifikasi Rabu (20/1/2016) lalu." ungkapnya di Kantor Walikota Pekanbaru
Sembari menunggu hasil verifikasi di Pemprov Riau, Rizal mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pembekalan kepada para pengurus masjid dalam mengelola mesjid paripurna.
"kita melakukan pembekalan berdasarkan hasil seleksi ada masjid. Secara klasikal persoalan mesjid itu pasti ada," sambungnya
Saat ini jumlah masjid paripurna berjumlah 71 diantara mesjid paripurna tingkat kota ada satu, tingkat kecamatan berjumlah 12 mesjid dan tingkat kelurahan berjumlah 58, mengenai anggaran mesjid paripurna kota, kecamatan dan kelurahan itu berbeda-beda
"Pemerintah memiliki tugas yakni melayani masyarakat, pemberdayaan masyarkat, melalui mesjid paripurna itu kita melakukan pemberdayaan masyarakat, nantinya kita juga akan melakukan pembinaan bekersama dengan koperasi, agar masjid itu bisa mandiri, apabila nanti mesjid itu sudah mandiri maka akan kita alihkan ke mesjid lainnya," jelasnya
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Yudi Waldi