PEKANBARU (RP) - Perusahaan advertising mulai memikirkan kenyamanan dan keamanan membangun papan reklame.
Mereka mulai mengurus legalitas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) papan reklame. Hal itu sebagaimana intruksi Wali Kota (Wako) Pekanbaru Firdaus MT lewat Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 24 Tahun 2013.
Dengan kekuatan tetap tersebut, Pemko Pekanbaru memberlakukan sanksi tegas. Reklame wajib memiliki IMB atau diacam bakal dibongkar.
‘’Jika dulu papan reklame tidak perlu IMB, baru diberlakukan sejak awal tahun 2014 sesuai dengan Perwakonya. Makanya sekarang perusahaan itu (advertising) sadar dan mulai mengurus IMB-nya,’’ ujar Kadis Tata Ruang dan Bangunan Kota Pekanbaru, Firdaus Ces melalui Kabid Pendataan Masril Harzoni pada Riau Pos, Jumat (24/1) di ruang kerjanya.
Saat ini tim terpadu masih fokus membongkar papan reklame yang dipastikan menyalahi estitika keindahan kota. Seperti di taman, trotoar dan badan jalan.
Sedangkan papan reklame yang sedang proses pembuatan IMB masih diberikan napas untuk segera mengurusnya. Itu pun hanya diberikan pada papan reklame yang tidak dibangun menyalahi estitika tersebut.
‘’Mereka sudah mulai urus itu (IMB), awal tahun ini yang mengajukan ada permohonan rekomendasi sebanyak 79 dan yang sudah selesai IMP/IP-nya sudah tujuh papan reklame,’’ ungkapnya. Sementara rekomendasi yang sedang dalam tahap proses berjumlah 35 berkas.
Perlu proses panjang dalam membuat IMB papan reklame tersebut. Marsil Harzoni menyebutkan, tahapan membuat IMB diperketat. Pertama berkas pemohon harus lengkap.
‘’Berkas harus lengkap, artinya keberadaan papan reklame tidak menyalahi ketentuan Perwako Reklame. Setelah itu diproses untuk mendapatkan rekomendasi. Tahapan setelah mendapatkan rekomendasi baru diproses kembali untuk menerbitkan IMB-nya,’’ tutur Marsil.
Masih ada tahapan lain, sebelum IMB diterbitkan. Petugas pengawas Distarubang memastikan keberadaan papan reklame tidak melanggar Perwako, yakni dengan melakukan survei langsung sesuai dengan alamat yang tertera di berkas permohonan IMB papan reklame tersebut.
‘’Pasti kami survei dulu sebelum dikeluarkan IMB-nya. Pokoknya harus sesuai dengan Perwakonya, jika tidak ya tidak kami rekomdasikan untuk mendapatkan IMB-nya,’’ katanya.
Dalam survei tersebut lanjut Marsil, petugas bakal memeriksa secara rinci mulai dari tata letak, ukuran reklame yang disesuaikan dengan gambar pada permohonan tersebut.
Artinya tambah Marsil, jika ada perbedaan antara permohonan dengan kenyataan hasil survei di lapangan sudah pasti tidak akan direkomedasikan alias papan reklame bakal dibongkar Satpol PP.
‘’Survei kami perhatikan gambar dan tata letaknya, di antara yang diajukan tersebut banyak juga yang kami tolak karena tidak sesuai Perwako,’’ katanya.
Ditambahkan dia, berdasarkan data Disperindag, pada tahun 2013 lalu jumlah permohonan rekomendasi mencapai 575 permohonan. Sedangkan yang direkomendasikan mendapatkan IMB sebanyak 27 papan reklame.(ilo)