TAPAL BATAS

Sikap Wako Kecewakan DPRD

Pekanbaru | Kamis, 24 Desember 2015 - 11:59 WIB

MASUKNYA beberapa wilayah Kota Pekanbaru ke Kabupaten Kampar berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18/2015 diresahkan banyak pihak. Namun tidak demikian dengan Pemko Pekanbaru.

Kalangan DPRD Pekanbaru yang termasuk keberatan dengan isi Permendagri tersebut menyayangkan sikap Wali Kota Pekanbaru H Firdaus ST MT. Wako dinilai terkesan pasrah dan menerima begitu saja keputusan tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ada tiga RW di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya yang masuk ke Kabupaten Kampar. Yaitu  RW 15, RW 16, dan RW 18 . Selain itu ada juga tiga RT di RW 11, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan Kampar dan Pekanbaru, sementara Permendagri ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 1987.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pekanbaru Ruslan Tarigan menyayangkan sikap Pemko yang terkesan pasrah itu, begitu juga sikap Wali Kota Pekanbaru yang dinilai kurang merespon keluhan dan keresahan warga di wilayah yang lepas ke Kampar itu.

”Ini menjadi PR Wako kita, jika ingin ‘’duduk’’ lagi maka harus menunjukkan kekuatannya untuk bisa mempertahankan, bukan malah membuat masyarakat semakin resah dengan statemennya,’’ kata Ruslan kepada Riau Pos, Rabu (23/12).

Ditegaskannya lagi, persoalan ini, dibiarkan oleh Wali kota dan tidak ada upaya untuk mempertahankannya,  maka disebutkannya DPRD akan mengambil langkah politik. Fraksi PDI Perjuangan akan mendesak digunakannya hak interpelasi kepada Wali Kota Pekanbaru karena dinilai lalai, dan membuat kepentingan daerah dirugikan.

”Hak interpelasi akan kami ajukan ketika wali kota tidak mampu untuk mempertahankan wilayahnya dicaplok Kampar, dan ini menjadi bagian dari evaluasi total dari kepemimpinan seorang Wali Kota Pekanbaru, yang sebenarnya kami masih menunggu sikap tegasnya,” kata Ruslan.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru ini juga kaget, mengapa setelah lama menjadi bagian dari Pekanbaru, tiba-tiba saja tiga RW menjadi milik Kampar, sementara didalamnya sudah banyak aset Pemko.

”Tiga RW yang jelas, dan kabarnyta di Tampan juga ada lima RW lagi yang lepas ke Kampar. Tidak ada upaya yang saya lihat dari Pemko untuk mempertahankannya. Ada apa? Wako mestinya bertindak bijak dalam mendinginkan suasana, dan membentuk tim untuk mempelajari lagi persoalan yang terjadi,’’ tuturnya lagi.(gus/yls/yaq)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook