PEKANBARU (RP) - Gugatan sebesar Rp501 miliar terhadap KPU Pekanbaru yang diajukan Serikat Perusahaan Pers (SPS) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau terus berlanjut.
Ini setelah waktu mediasi yang diberikan majelis hakim tidak menunjukkan adanya titik terang.
Kepastian gugatan ini terus berlanjut terlihat pada sidang yang digelar, Senin (23/12) dengan dipimpin oleh Isnurul SH. Dalam agenda menyampaikan hasil mediasi, tidak tercapai kata sepakat dari kedua belah pihak.
‘’Jadi baik penggugat dari PWI maupun tergugat tidak ada perdamaian dari waktu yang diberikan sekitar sepekan,’’ ujar pengacara PWI Riau Sugiharto SH pada Riau Pos.
Usai mediasi tak menunjukkan titik terang, sidang selanjutnya akan digelar pada 15 Januari 2014 untuk agenda pembacaan gugatan.
Terkait tidak tercapainya kata sepakat pada mediasi ini, Sugiharto mengatakan, pihaknya sebagai penggugat tidak akan memulai inisiatif mediasi walaupun diberi kesempatan.
‘’Kita akan tetap pada gugatan. Karena pihak tergugat sendiri tidak ada inisiatif,’’ lanjutnya.
Ia menambahkan, pihaknya meminta dukungan dari semua pihak, terutama anggota SPS dan PWI agar perkara ini dikawal.
‘’Agar persidangan ini berjalan sesuai koridor hukum, bersih transparan dan adil berdasarkan bukti dan fakta yang nanti kita ungkapkan di persidangan,’’ pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, akibat dinilai diskriminatif dalam penetapan media terkait media untuk meliput kampanye Pemilihan Umum Gibernur (Pilgubri) putaran II, KPU Pekanbaru.
Digugat Rp501 miliar
Gugatan dengan nomor registrasi No 190/Pdt.G/2013/PN PBR ini didaftarkan Selasa (2/12).
Penggugat dalam hal ini PWI Riau dan SPS Riau menilai diskriminasi terjadi karena, dalam peraturan KPU No 69/2009 tentang pedoman teknis kampanye pemilihan umum tentang pedoman teknis kampanye pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah menjelaskan bahwa kampanye dilakukan di media cetak dan elektronik.(ali)