PEKANBARU (RP) - Prestasi Pemko Pekanbaru menjadi kota dengan pelayanan publik terburuk mendapatkan apresiasi langsung dari masyarakat.
Meski hanya berdua saja, Muslim (47) dan Muhammad Irvan (17) membentangkan spanduk ucapan selamat tepat di depan kantor WaliKota Pekanbaru.
Spanduk ukuran 3x1 meter berwarna putih yang bertuliskan ‘’Selamat kepada Wali Kota Pekanbaru atas diraihnya peringkat ke 57 pelayanan publik dari 60 Kota-RT 2 RW 3 Kelurahan Pesisir’’ menjadi perhatian pengguna jalan yang melalui Jalan Jenderal Sudirman ini.
Muslim mengaku, tindakannya tersebut merupakan tindakan spontan dan bentuk prihatinan atas pelayanan publik yang ada di Pekanbaru ini.
‘’Ini hanya spontan saja dan tidak ada titipan. Saya prihatin dengan raihan ini dan seharusnya ini menjadi pelajaran untuk Wali Kota. Saya juga ketua RT, jadi pelayanan kita memang buruk. Semoga masyarakat Pekanbaru dapat pelayanan yang jelas,’’ ujar Muslim kepada Riau Pos, Senin (23/12) di sela-sela aksinya itu.
Dari pantauan Riau Pos, Muslim sempat didatangi anggota Satpol PP Pekanbaru yang meminta aksi mereka dihentikan. Satpol tersebut juga menjanjikan untuk menerima perwakilan RT tersebut dengan syarat aksi tersebut dihentikan.
Tapi dengan tegas dia menolak hal itu dan mengaku apa yang dia lakukan tidak akan merugikan orang lain.
Saat didekati Riau Pos dia mengaku tidak takut dengan aksinya ini karena menurutnya itu adalah fakta. Beberapa fakta yang dia sebut gagal pelayanan di antaranya adalah pengurusan KTP, akte dan surat pindah.
Dia mencontohkan, sebagai ketua RT saja dia harus menunggu tiga bulan baru mendapatkan KTP-nya. Untuk itu, dia berharap dengan predikat pelayanan publik buruk ini Wako membenahi seluruh pelayanan publik yang ada.
‘’Wali kota harus melihat ke bawah, apa yang dilakukan apakah sudah baik atau belum. Kami ini masyarakat yang memerlukan pelayanan publik. Kami minta ke depan Pekanbaru di posisi 10,’’ harapnya.
Wako Harus Bertanggungjawab
Penilaian buruk terhadap pelayanan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menjadi perhatian serius DPRD Pekanbaru. Dalam hal ini yang paling bertanggungjawab kepala daerahnya yakni Wali Kota (Wako) Pekanbaru, H Firdaus MT.
Anggota Komisi I DPRD M Navis menyayangkan penilaian pelayanan buruk tersebut untuk Pemko Pekanbaru. Menurutnya, itu merupakan tanggungjawab Wako ke depan memperbaikinya dengan meningkatkan pelayanan.
‘’Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik tersebut, pembina di pemerintah itu adalah wali kota. Jadi wali kota yang bertanggungjawab (terhadap buruknya pelayanan),’’ ujar M Navis kepada Riau Pos, Senin (23/12) kemarin di DPRD.
Dikatakan Navis, DPRD Pekanbaru bakal menjadwalkan untuk mengundang wako. Itu untuk mempertanyakan kebenaran survei tersebut.
‘’Kami berhak untuk memanggil wali kota selaku pembina pelayanan publik ini. Karena yang kami ketahui kepala daerah tidak pernah melaporkan ini,’’ sebutnya.
Terkait pelayanan publik tersebut, dikatakan Navis tidak hanya menjadi perhatian DPRD. Tetapi Ombudsman Pusat dan Riau telah membahasnya terlebih dahulu.
‘’Masalah tersebut juga menjadi perhatian DPRD dan Ombusmen,’’ kata Navis.Herwan Nasri anggota DPRD juga memberikan tanggapan, menurutnya wali kota sebagai kepala daerah harus mengevaluasi SKPD.
Dimana SKPD merupakan instansi yang langsung bersentuhan dengan masyarakat dalam hal pelayanan publik.
‘’Wali kota harus melakukan evaluasi dijajaran paling dasar, ya seperti SKPD, tingkat kelurahan sampai kecamatan,’’ ujar Herwan Nasri kepada Riau Pos.
Herwan Nasri menilai, wako sebagai pembina pelayanan publik, bertanggungjawab untuk memperbaiki pelayanan publik. Sehingga ke depan survei yang dilakukan tidak menghasilkan nilai yang jeblok seperti sekarang. ‘’Ini merupakan tantangan dan cambuk bagi walikota dan SKPD,’’ tuturnya. (eko/ilo)