Setahun, Dishub Tangkap 400 Angkutan Umum Penumpang

Pekanbaru | Kamis, 24 Oktober 2013 - 10:24 WIB

PEKANBARU (RP) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pekanbaru dalam setahun berhasil mengamankan sedikitnya 400 angkutan umum penumpang yang bermasalah dengan kelengkapan surat kendaraan, termasuk izin operasional.

Kepala Dishubkominfo Pekanbaru, Dedi Gusriadi melalui Kasi Wasdal, Max Robet mengatakan, penertiban angkutan umum di Pekanbaru bakal terus ditingkatkan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Kita berharap dengan intensnya penertiban yang dilakukan dapat membuat efek jera terhadap sopir angkutan umum atau pengusahanya. Dan jumlah angkutan umum yang kita amankan bisa jadi akan bertambah sampai akhir tahun nanti,” ujarnya.

Dalam hal penertiban Dishubkominfo Pekanbaru tak pandang bulu. Setiap angkutan yang melanggar ketentuan pasti bakal ditangkap dan bila perlu dilakukan penilangan.

Untuk itu pihaknya dalam setiap kali menggelar operasi selalu dilaksanakan tim terpadu yang dilengkapi dengan TNI, Polri, Satpol PP serta pihak terkait lainya.

Setiap armada angkutan yang dirazia bakal diinapkan di kantor Dishub untuk beberapa hari. Sedangkan untuk mengeluarkan armada juga tidak mudah, harus mengikuti sidang terlebih dahulu.

“Ikut sidang dulu baru bisa, itu aturannya. Pokoknya targetnya semua angkutan umum baik yang legal maupun ilegal. Kita inginkan tranportasi di Pekanbaru aman dan nyaman,” tuturnya.

Beberapa angkutan umum penumpang yang selama setahun ini di razia Dishub, di antaranya masalah Keur dan kelengkapan surat-surat kendaraan.

Serta travel gelap, travel gelap inilah yang paling menjadi target petugas Dishubkominfo. Karena keberadaanya sudah meresahkan masyarakat.

“Semua angkutan umum menjadi target, tak terkecuali travel gelap juga. Intinya razia untuk menjadikan transportasi lebih baik dan mereka mau masuk terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS),” tuturnya.

Dia mengimbau, bagi angkutan umum penumpang baik jurusan AKAP dan AKDP agar masuk terminal. Apabila tidak masuk terminal dan tidak mengantongi surat jalan juga bakal ditilang.(ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook