Laporan ADRIAN EKO, Pekanbaru adrian_eko@riaupos.co
Tidak ingin di daerahnya menjadi lokasi maksiat, puluhan warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayanraya melakukan sweeping dan menyegel delapan panti pijat yang berada di daerah Jondul.
Aksi spontan dan berdasarkan kesepakatan warga tersebut dilakukan Senin malam (22/10) dipimpin Ketua RW 10 Rejosari.
Pelaksanaan penyegelan tersebut dilakukan karena warga mensinyalir dipanti pijat yang semakin marak itu terindikasi tempat maksiat terselubung.
‘’Warga gerah dengan aktivitas di Jondul ini, terutama semakin maraknya panti pijat plus plus. Karena surat teguran tidak diindahkan, kami sepakat lakukan penyegelan itu. Kami tidak ingin di daerah perumahan dan lingkungan kami ada aktivitas maksiat,’’ terang Ketua RW 10 Rejosari Tenayanraya Ahmad Heri kepada Riau Pos usai aksi penyegelan tersebut.
Sebelum dilaksanakan penyegelan itu, puluhan warga yang berkumpul di rumah RW 10 ini melakukan rapat kecil. Menurut mereka, aktivitas panti pijat di Jondul tidak memperdulikan adat dan agama.
Beberapa kali surat teguran sudah dilayangkan ke pemilik panti pijat namun tidak diindahkan.
Sekitar pukul 21.00 WIB, puluhan warga langsung mendatangi panti pijat. Dari sweeping, ditemukan rumah yang berada di Blok LL 21 Jondul sebagai panti pijat tidak mengantongi izin.
Dijelaskan Heri, terdapat 18 panti pijat yaitu 9 panti pijat di RT 01 dan 9 di RT 05 Rejosari.
Tindakan sweeping tersebut dilakukan secara persuasif dengan mendatangi panti pijat. Tidak terjadi aksi yang ekstrem saat sweeping. Bahkan beberapa pekerja di panti pijat menyambut dengan santai walau ada juga yang sedang melayani ‘’tamu’’.
Akhir dari tindakan tersebut, warga meminta panti pijat yang ada untuk tutup karena tidak sesuai dengan norma agama dan kesusilaan.
Terkait hal tersebut, Kepala Seksi Operasional Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang mengakui memang ada aksi sweping warga tersebut.
Namun begitu anggota yang diturunkan hanya memantau aksi tersebut. Sampai akhirnya selesai, dan dilaporkan ke Satpol PP dia secara tegas meminta panti pijat yang tidak berizin untuk tutup.
‘’Kita memang ada di sana, tapi kita tidak ikut. Dari laporan ada satu yang tidak ada izin dan sudah kita berikan teguran keras untuk tutup. Untuk tindak lanjut lainnya masih menunggu instruksi atasan agar hal ini tidak mengundang kemarahan warga,’’ terangnya, Selasa (23/10).(yls)