DUGAAN PENYIMPANGAN REHAB GEDUNG COMMAND CENTRE

Kejari Agendakan Pemeriksaan Sejumlah Pihak

Pekanbaru | Senin, 24 September 2018 - 09:52 WIB

(RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru terus mendalami  dugaan penyimpangan  rehab gedung Command Centre  di Jalan Pepaya, Pekanbaru. Untuk itu, dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Kajari Pekanbaru melalui Bidang Intelejen sebelumnya sudah memeriksa Bendahara Dinas Komunikasi Informatika Statistik (Diskominfotik) Persandian Pekanbaru, diagendakan juga untuk pemeriksaan kepala dinasnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuady tak mengelak  akan dilakukan pemeriksaan terhadap Kepala Diskominfotik Persandian Pekanbaru. “Iya, dalam waktu dekat dipanggil,” ujarnya, Ahad (23/8).

Pemeriksaan tersebut dilakukan, untuk dimintai klarifikasi atas dugaan penyimpangan itu. Menurutnya, agenda pemeriksaan dilakukan pada pekan depan. “Mungkin pekan depan kita agendakan pemeriksaannya,” ujar dia.

Ditanya siapa-siapa saja yang telah diperiksa, Ahmad Fuady enggan menjelaskan. “Nanti, sekarang kita masih pemeriksaan awal,” ujar dia. 

Diketahui sebelumnya, telah diperiksa bendahara dinas, proses penanganan perkara ini masih dalam tahap penyelidikan di Bidang Intelijen Kejari Pekanbaru.

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra juga mengakui bawahannya diperiksa oleh Kejari Pekanbaru.  

Dijelaskannya, pemeriksaan bawahannya tersebut terkait   dugaan penyimpangan rehab Gedung Command Centre. Rehab ini kata dia, dilakukan pada 2017. Dia juga mengaku  dirinya pernah ditanyai Kejari terkait persoalan itu.

“Saya juga pernah ditanya masalah status gedung. Apakah gedung itu punya Kominfo atau tidak. Gedung ini kan milik provinsi. Tapi selama ini dipakai Pekanbaru,” ujarnya.

Dia menyebut, gedung Command Centre bukanlah satu-satunya aset Pemprov Riau yang dipakai oleh Pemko Pekanbaru. “Kita rehab misalnya kan, yang namanya kita pakai, rusak  kita perbaiki,” ujarnya. Terkait ini, dia juga telah menyampaikan klarifikasi ke Bidang Intelejen Kejari Pekanbaru.

Ditanya total anggaran rehab tersebut, Eka menyebutnya tak sampai Rp200 juta. Artinya pengerjaan tidak melalui lelang, melainkan hanya dengan penunjukan langsung (PL). Dia juga tak menjelaskan poin-poin yang direhab tersebut.

Dia berkilah  merehab bangunan yang bukan aset Pemko Pekanbaru dengan menggunakan APBD Pekanbaru, bukanlah hal yang salah. “Katakanlah ini bukan milik kita, namanya gedung negara, itu kewajiban kita untuk memperbaikinya,” ujar dia.

“Kalau seandainya nanti ini harus dikembalikan ke provinsi, ya tidak masalah. Kantor kejaksaan saja kita bangun. Tidak ada masalah kan,” sebut dia. Intinya kata dia, Kejari Pekanbaru saat ini hanya meminta klarifikasi kepada pihaknya terkait perkara ini.(gem)

Laporan SARIDAL MAIDJAR, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook