KOTA (RP) - Meski sudah mengantongi bukti nomor plat kendaraan jenis mobil dari saksi mata, orang yang melakukan perusakan terhadap delapan pohon mahoni di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan pintu masuk Bandara SSK II, namun sampai kini Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) masih sulit untuk membuktikan pelaku pengrusakan itu.
Hal ini disampaikan Kepala DKP Syafril kepada Riau Pos, Senin (23/9). Dijelaskannya, aksi pengrusakan itu sudah dilaporkan ke Polsek Bukitraya, namun untuk membuktikan siapa pelakunya belum bisa.
‘’Karena kami hanya dapat bukti dari saksi mata itu adalah kendaraannya seperti jenis Carry hitam, dan ini yang kami kejar tapi tidak dapat-dapat. Jika dapat maka baru bisa tahu siapa pelakunya dan siapa yang menyuruh untuk merusak pohon mahoni itu, ‘’ jelas Syafrizal.
Diceritakannya, dirusaknya delapan pohon mahoni ini karena menurut penilaiannya, ada indikasi pemasangan iklan, lalu agar bisa terlihat jelas maka pohon mahoni yang dirusaknya. ‘’Kami juga menunggu hasil dari pihak kepolisian, kami juga sudah lakukan pengecekan di Samsat namun tidak berhasil juga,’’ katanya lagi.
Dijelaskan Syafrizal lagi, pengrusakan pohon mahoni ini sudah melanggar Perda nomor 5 tahun 2002. Itu disebutkan ada di bab II pasal 6 ayat (e), tentang ketertiban umum. Dijelaskan, dilarang memanjat, memotong, menebang pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau, kecuali apabila hal tersebut untuk kepentingan umum. Juga pada Bab VIII pasal 261 ayat (1), Perda nomor 2 tahun 2008, tentang perubahan ketentuan pidana, dijelaskan bahwa bisa dikenakan kurungan penjara paling lama tiga bulan dan denda Rp50 juta. ‘’Hukumnya jelas, dan dendanya itu mencapai Rp50juta satu pohon,’’ tegasnya lagi.
Untuk ke depan, Syafril juga menegaskan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat, penghijauan ini sangat perlu dan juga merupakan jantung Kota Pekanbaru, ditambah saat ini kondisi suhu cukup ekstrim, keberadaan pohon sangat diperlukan. Jadi mari sama-sama kita menjaganya agar tetap tumbuh subur atau mari masyarakat juga diajak untuk menanam pohon sekurang-kurangnya dil ingkungan rumah,’’ katanya.
Meski begitu, disampaikan Kadis, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pohon-pohon yang tumbuh subur dan yang setiap hari disiram ini, serta berharap peran serta masyarakat juga. ‘’Kepada masyarakat jika ada melihat pengrusak pohon hendaknya ikut menasehati dan kalau tidak laporkan ke kami, atau ke polisi biar segera ditindak,’’ tuturnya.
Oleh karena itu, DKP juga minta Satpol PP dapat melakukan koordinasi pada malam hari, karena aksi pengrusakan ini disebutkan terjadi malam. ‘’Kami juga minta bantuan dari Satpol PP untuk ikut mengawasi pohon hijau itu,’’ ungkapnya mengakhiri.(gus)