KOTA (RP) - Banyak angkutan umum penumpang di wilayah Kota Pekanbaru tidak layak jalan. Namun anehnya sebagian dari angkutan penumpang tersebut teryata lulus uji KIR. Padahal dilihat kondisi fisiknya tidak memenuhi standar uji KIR laik jalan, seperti kaca retak, tabung pemadam tidak ada bahkan stir bobrok dan yang lebih membahayakan rem kurang tekanan.
Menurut anggota DPRD Kota Pekanbaru Zulkarnain, seluruh angkutan umum penumpang meski sudah harus lulus uji KIR atau laik jalan. Sementara angkutan umum penumpang yang dinyatakan lulus uji KIR sudah dilakukan pemeriksaan menyeluruh fisik kendaraan oleh petugas UPTD Pengujian Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pekanbaru.
Pemeriksaan fisik meliputi ban, stir, kaca, rem, kaca spion, lampu kendaraan dan termasuk tabung pemadam. ‘’Kita pertanyakan secara serius ini, kenapa petugas bisa merekomendasikan lulus uji KIR dan diperbolehkan operasi, jika kondisi angkutan umum penumpang banyak yang tak memenuhi standar prosedur laik jalan. Dishub harusnya melakukan pemeriksaan angkutan umum yang baik, jika tak laik jalan jangan lagi lulus uji KIR,’’ tegas Zulkarnain kepada Riau Pos Senin (23/9).
Zulkarnain menilai dengan begitu keamanan serta kenyamanan penumpang menjadi taruhannya.
Jangan karena mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi KIR, tetapi prosedur uji KIR tidak diperhatikan dengan serius oleh petugas. Zulkarnain mencurigai dengan masih banyaknya angkutan umum yang tak laik jalan jika dilihat dari fisiknya, tetapi lulus uji KIR. Artinya menurut Zulkarnain, ada permainan di dalam pelolosan angkutan umum yang tak layak opersional tersebut. Dengan begitu menurutnya jelas ada oknum yang bermain yang perlu diungkap.
‘’Jangan sampai ada oknum yang bermain, ini tentang penumpang. Jangan saja kejar retribusi tetapi prosedur tidak berjalan dengan baik. Ini akan menjadi sorotan kita,’’ tegasnya.
Pantauan Riau Pos, angkutan umum yang tak laik jalan masih banyak ditemui beroperasi di Pekanbaru. Rata-rata dapat ditemukan pada angkutan oplet. Pada oplet banyak lampu rem yang tak nyala bahkan rusak. Itu juga terjadi pada bus kota. Namun begitu masih bebas beroperasi seperti tidak takut lagi.
‘’Kita sudah lulus uji KIR, setiap enam bulan sekali kita cek ke Kantor Pengujian Dishub,’’ ungkap Faisal, supir tembak salah satu bus kota itu.
Untuk lulus uji KIR angkutan umum harus melewati beberapa tahapan pemeriksaan fisik. Pantauan Riau Pos di UPTD pengujian Dishubkominfo Kota Pekanbaru di Panam, terlihat setiap kendaraan diperiksa petugas yang ada.
‘’Bagian kendaraan yang diuji KIR antara lain sistem pengereman, ban, emisi, setir, sistem lampu dan beberapa item lainnya,’’ ungkap salah satu petugas pengujian tersebut.
Pemeriksaan uji KIR tersebut wajib dilakukan setiap enam bulan sekali. ‘’Setiap enam bulan angkutan itu wajib uji KIR kembali,’’ ungkap Kasi Wasdal Dishubkominfo Pekanbaru, Max Robet kepada Riau Pos.(ilo)