PEKANBARU (RP) - General Manager (GM) PT (Persero) Angkasa Pura II Bandar Udara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Anggono Raras TS, tidak mau banyak komentar soal kisruh taksi-taksi yang mendapat izin operasi di terminal atau tidak.
‘’Saat ini kami sedang fokus untuk menyelesaikan fasilitas terminal yang belum selesai, termasuk soal demolis bangunan terminal lama yang siap dijadikan apron. Semua masih dalam proses, baik itu penyelesaian terminal baru maupun soal taksi yang ngetem di Bandara,’’ sebut Anggono ketika di wawancarai Riau Pos.
Ditambahkannya, jika persoalan penyelesaian terminal selesai setelah itu baru dipikirkan soal angkutan taksi yang boleh beroperasi di terminal Bandara SSK II.
‘’Tentu dengan kondisi bandara yang sudah semakin bagus dan luas menuju kelas dunia, semua akan dibenahi. Termasuk soal taksi-taksi,’’ tuturnya.
Diketahui untuk saat ini hanya ada dua perusahaan taksi yang beroperasi dan ngetime di Bandara SSK II, yakni Puskopau dan Kopsi. Itu pun di dominasi oleh taksi Puskopau, sementara yang lain belum.
Siap Lapor Balik
Terkait dengan kasus pemukulan taksi Blue Bird di Bandara SSK II Sabtu (22/9) lalu, pihak manajemen Blue Bird sudah melaporkan kejadiannya ke Mapolsek Bukti Raya. Dan meminta agar kepolisian memprosesnya secara hukum.
Menanggapi laporan ini, salah satu pengurus Puskopau, Yulius kepada Riau Pos, Ahad (23/9) via telpon selularnya menyebutkan, pihaknya tidak mempermasalahkannya, justru siap melakukan pelaporan balik.
‘’Kami siap lapor balik, dan memperkarakan supirnya. Soalnya saat supir Blue Bird mencoba untuk menabrak supir kami hingga terjatuh saat mengelak,’’ jelasnya.
Padahal, dikatakannya lagi, saat itu, antara manajemen Puskopau dan juga manajemen Blue Bird sudah sepakat berdamai dan tidak lagi mempersoalkan kejadian.
‘’Apalagi saat itu, saat ditanya supir Blue Bird mengaku salah, karena memang mengambil penumpang di dalam terminal,’’ ungkapnya.
Pidana Wewenang Polisi
Sementara itu, usai pemukulan yang dialami oleh seorang supir taksi Blue Bird bernama Jusril di Bandara Sutan Sarif Kasim (SSK) II, memang terjadi usaha damai. Namun pemukulan yang diduga dilakukan oleh supir taksi Puskopau tersebut terus berlanjut ke polisi.
Humas Blue Bird, Teguh Wijayanto, Ahad (23/9) kepada Riau Pos mengatakan, supir Blue Bird yang bernama Jusril sudah diperiksa di Polsek Bukitraya.
‘’Benar ada proses damai tapi soal pidana kan wewenang polisi, setelah kejadian itu Jusril melapor dan diperiksa di Polsek Bukitraya karena ini masalah pidana dan biarlah yang berwenang melakukan tugasnya,’’ kata Teguh,
Ditanya apa yang sudah mereka perdamaikan sehingga kasus tersebut masih terus berlanjut ke pihak polisi, Teguh menyatakan yang mereka damaikan adalah tidak akan terjadi tindak pemukulan dan tindak anarkis lagi.
‘’Memang ada perdamaian, tapi ini kan sudah terjadi tindak pidana terhadap supir, biarlah pihak yang berwajib yang melakukan tugas mereka. Kalau damai itu tidak akan terjadi tindakan pemukulan terhadap supir Blue Bird yang lain lagi,’’ kata Anton.
Teguh juga mengatakan, taksi Blue Bird tidak masuk ke bandara untuk mencari penumpang, namun mengantarkan penumpang karena permintaan penumpang. Jika tidak diperbolehkan, maka ia tidak mengetahui aturan yang mana yang mengatur tentang hal tersebut.
‘’Kalau ada aturannya tentu aturan itu untuk melayani kepentingan masyarakat banyak dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan transportasi,’’ kata Teguh.
Sementara di tempat berbeda, Sekretaris Puskopau, Anton saat dikonfirmasi kembali melalui telepon selularnya mengatakan bahwa yang diperbolehkan untuk melayani penumpang di Bandara SSK adalah perusahaan taksi yang sudah bekerjasama dengan pihak pengelola Bandara yaitu Angkasa Pura.
‘’Bekerjasama dengan bandara, kami juga membayar retribusi. Tentunya kami yang berhak untuk mengambil penumpang di bandara. Boleh saja Blue Bird mengambil penumpang tapi tentunya harus bekerjasama tertulis dulu dengan pihak bandara, ini kan tidak ada,’’ kata Anton.
Soal proses hukum atas tindakan pengeroyokan, Anton mengatakan itu terserah saja. ‘’Kami sudah ada iktikad baik untuk berdamai, tapi kami juga tidak bisa melarangnya melapor ke polisi, terserah saja,’’ kata Anton.
Kapolsek Bukitraya, Kompol Marto Harahap saat dikonfirmasi Riau Pos, Ahad (23/9) melalui Kanit Reskrim, AKP Dedi Suryadi mengatakan, kasus ini akan diselesaikan oleh manajemen ke dua belah pihak. ‘’Kita tidak dilibatkan. Korban pun belum ada buat laporan,’’ ungkapnya Dedi.(tim)