(RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota Pekanbaru telah memberikan perpanjangan izin operasional terhadap PT P&P Bangkinang hingga 2021 mendatang. Pembangunan pabrik baru yang sedang dilakukan, sebagai tempat relokasi dijadikan sebagai alasan.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST MT menyebutkan, perpanjangan izin yang diberikan kepada perusahaan tersebut telah berdasarkan aturan yang berlaku. Selain itu, pihaknya memberikan kesempatan selama tiga tahun bagi perusahaan untuk merelokasi pabrik yang berada di Jalan Taskurun.
“Perpanjangan ini, memberikan hak mereka untuk membangun dan merelokasi pabrik ke tempat yang baru,” ujar Firdaus kepada Riau Pos, Senin (23/7).
Dikatakan Firdaus, perpanjangan izin operasional yang diberikan Pemko Pekanbaru merupakan kesempatan terakhir. Apabila, nanti izin tersebut telah habis, maka pabrik karet tidak dibenarkan untuk beraktivitas di Kota Pekanbaru. “Kalau batas waktu tiga tahun ini habis. Mereka tidak pindah, kami lakukan tindakan tegas,” ungkapnya.
Kondisi tidak hanya bagi pabrik karet milik PT P&P Bangkinang, melainkan juga terhadap pabrik karet milik PT Ricry yang terletak di tepi Sungai Siak, Kecamatan Rumbai. Karena menurutnya, posisi dua pabrik yang berada di tengah kota dinilai sudah tidak tepat.
“Perpanjangan ini bukan memberikan toleransi. Termasuk PT Ricry yang letaknya sudah tidak cocok, kedua pabrik ini ke depan tidak diizinkan beroperasi. Karena menimbulkan polusi udara, bau terasa hingga di kediaman,” papar mantan Kadis PU Provinsi Riau.
Dengan diberikan perpanjangan izin, apakah nanti pabrik karet tersebut diarahkan untuk menempati Kawasan Induristri Tenayan Raya (KIT), Wako mengatakan tidak. Sebab pabrik tersebut tidak memenuhi kriteria yang diinginkannya. “Pabrik semacam itu tidak masuk ke KIT, itu pabrik hulu, kriterianya tidak cocok,” tambahnya.
Pabrik yang bisa menempati KIT dijelaskannya, hanya pabrik-pabrik industri yang memproduksi produk dengan menggunakan sistem teknologi yang tinggi. “Pabrik karet tidak bisa masuk ke sana, kecuali pabrik yang mengolah barang setengah jadi menjadi produk siap dipasarkan. Seperti pabrik ban,” tutup Firdaus.(ade)
Laporan RIRI RADAM, Kota