Laporan M Ali Nurman, Pekanbaru
Mardirjo alias Klewang (58), orang yang disebut-sebut sebagai dedengkot geng motor Kota Pekanbaru menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (23/7) siang.
Tak seperti yang diributkan bahwa dia juga melakukan perkosaan, tak ada tercantum pasal asusila dalam dakwaan terhadap Klewang.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sukatmini dan Ayu, Klewang disidang atas aksi kekerasan dan pengrusakan sejumlah warnet di Kota Pekanbaru yang dilakukannya bersama anggota geng motor binaanya seperti, XTC, Sinchan, JRC, Atiet Abang, HRC dan Black Baron.
‘’Terdakwa bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1), (2) ke 1 KUHP dan Pasal 169 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan bersama-sama,’’ ujar JPU di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Reno Listowo SH MH.
Sebelum menjalani persidangan ini, berbagai dugaan sempat dialamatkan pada Klewang, mulai dari sebagai orang yang menghasut anak-anak remaja untuk berbuat onar, memeras hingga diduga ikut melakukan perkosaan terhadap seorang karyawati di kawasan Stadion Utama Riau. Namun dalam dakwaan, tak tampak ada pasal pencabulan yang dikenakan.
Klewang sendiri membantah tuduhan melakukan perkosaan, usai persidangan ia kembali mengutarakan hal tersebut.
‘’Saya tak memperkosa,’’ ujarnya. Saat ditanyakan apakah ia puasa selama menjalani proses persidangan ini, Klewang mengangguk. ‘’Puasa,’’ tambahnya.(rnl)