JPO Bisa Dipindahkan

Pekanbaru | Rabu, 24 Juli 2013 - 10:03 WIB

PEKANBARU (RP) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak memberikan izin penambahan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) lagi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Karena dinilai delapan JPO yang ada saat ini sudah lebih dari cukup sebagai sarana publik bagi warga. Penghentian pemberian izin tersebut juga bertujuan untuk penataan Kota Pekanbaru.

Wali Kota (Wako) Pekanbaru H Firdaus MT mengatakan, bangunan JPO yang ada di Pekanbaru saat ini menyalahi estetika keindahan kota.

Ke depan dalam tahapan penataan kota, JPO yang ada saat ini bisa dibongkar dan dipindahkan ke lokasi yang lebih strategis. Misalnya seperti di depan sekolah yang banyak orang menyeberang.

‘’Bahkan pembangunan JPO yang ada juga tidak standar, sangat sempit dan penataan kota sedang kita laksanakan termasuk JPO,’’ ujar Firdaus kepada Riau Pos, Selasa (23/7).

Pemko Pekanbaru sudah tidak memberikan izin pembangunan JPO sejak tahun 2013 lalu. Artinya pengusaha advertising yang mencoba mengajukan izin dalam membangunan JPO tidak pernah diberikan lagi.

Larangan itu pun tak main-main, diperkuat dengan Perwako Nomor 24/2013 tentang Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Selama Perwako tersebut belum direvisi, maka selama itu pula tak diberikan izin pembangunan JPO di Pekanbaru.

‘’Dalam Perwako 24/2013 memang menjelaskan tak boleh menambah JPO lagi,’’ kata Kepala Seksi (Kasi) Dishubkominfo Pekanbaru Evi Yanti ST kepada Riau Pos, Selasa (23/7).

Dishubkominfo Pekanbaru menurut Evi, salah satu instansi terkait yang dapat mengeluarkan izin rekomendasi dalam pembangunan JPO.

Namun pihaknya tidak bakal memberikan izin pembangunan JPO, seperti yang telah diamanatkan wali kota dalam Perwako tersebut.

 ‘’Kita tak memberikan izin rekomendasi lagi, pokoknya tidak boleh lagi menambah JPO di Pekanbaru,’’ kata dia.

Evi menambahkan selama dirinya menjabat di Dishub tidak pernah memberikan atau menerbitkan pembangunan izin JPO. Sedangkan untuk delapan JPO yang saat ini tersebar di Pekanbaru, Evi mengaku tidak mengetahui persis legalitas izinnya. Sebab menurutnya  Dishubkominfo Pekanbaru belum pernah memberikan izin tersebut.

‘’Selama saya di sini tak pernah memberikan izin. JPO yang ada sekarang itu kurang tahu apa dapat izin atau dari mana,’’ kata Evi lagi. Untuk menelusuri perizinan JPO tersebut dikatakan Evi tidak hanya di Dishub, dinas terkait lainya juga terlibat. Seperti Wako, Bappeda dan Dispenda Pekanbaru.

Pembanguna JPO yang ada di Pekanbaru mendapatkan izin sebelum kepemimpinan Wali Kota Firdaus MT. Untuk itu, Wako sendiri bertekat keras bakal menertibakan keberadaan JPO yang sudah menyalahi estetika tersebut. Baik pemasangan papan reklame dan penempatan JPO yang tidak tepat.(rnl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook