Stiker Rumah Makan Non-Muslim Berlaku Selamanya

Pekanbaru | Selasa, 24 Juli 2012 - 10:03 WIB

Stiker Rumah Makan Non-Muslim Berlaku Selamanya
Seorang pegawai BPT Pekanbaru memperlihatkan stiker restoran/rumah makan non-muslim yang diterbitkan Pemko Pekanbaru bagi rumah makan non-muslim yang ingin tetap buka siang hari di bulan Ramadan, Senin (23/7/2012). (Foto: adrian eko/riau pos)

Laporan ADRIAN EKO dan AGUSTIAR, Pekanbaru

Pengelola rumah makan dan restoran yang ingin mendapatkan stiker rumah makan non-muslim sepertinya harus berpikir matang.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pasalnya, Pemko Pekanbaru menyebutkan pemasangan stiker ini berlaku selamanya dalam artian stiker tersebut bisa menjustifikasi rumah makan tersebut  adalah non-halal.

 ‘’Ini jadi pelajaran untuk mereka (pengusaha rumah makan, red). Pasang stiker konsekuensinya besar meski pengurusannya gratis. Tempat usaha mereka tidak akan dikunjungi pembeli muslim. Jadi jangan semau mereka saja saat Ramadan bilang non-muslim, pas hari raya stiker dicabut,’’ tegas  Asisten I Setko Pekanbaru HR Dorman Djohan kepada Riau Pos, Senin (23/7) di Kantor Wali Kota Pekanbaru.

Dijelaskannya, pada Ramadan tahun ini Pemko Pekanbaru memang membolehkan rumah makan khusus non-muslim tetap buka di siang hari.

Hanya saja, rumah makan tersebut harus mendaftarkan diri di Badan Pelayanan Terpadu (BPT) untuk mendapatkan  stiker rumah makan non-muslim.

Tapi tak hanya itu, stiker tersebut bisa menjustifikasi bahwa rumah makan tersebut non-halal selamanya.

Artinya, sampai kapan pun rumah makan yang sudah mendaftar sama saja menyatakan mereka adalah rumah makan yang tidak menjual makanan halal.

‘’Hingga saat ini, baru sembilan rumah makan yang mengambil stiker ini. Ada juga beberapa yang datang dan mengurus namun mengurungkan niatnya karena cap ke tempat usaha mereka bisa sangat berpengaruh. Sekali memasang stiker rumah makan non halal artinya mereka tidak menjual makanan halal,’’ terang

Pemasangan stiker hingga seterusnya pada awalnya memang tidak termasuk dalam kesepakatan. Hanya saja, mengingat banyaknya rumah makan yang mengaku non-muslim langkah tersebut harus dilakukan. Jika sudah menerima stiker, mereka harus memasangnya di depan atau ditempat yang terlihat jelas.

Soal syarat mendapatkan izin ini hanya satu yaitu Surat Izin Tempat Usaha (SITU) masih berlaku. Terkait dengan jenis makanan, BPT menyatakan tidak ada ketentuan khusus.

Terkait dengan konsekuensi tersebut, Andi salah seorang pemilik kedai kopi di Jalan Harapan Raya mengaku ragu untuk mengurus stiker tersebut.

Pasalnya, tempat usaha yang dijalankan bukan berlabel non-muslim dan jika tetap dia paksa menggunakan stiker ini maka kedai kopinya tidak akan ramai lagi.

Untuk itu, dia menyatakan akan mempelajarinya terlebih dahulu agar tidak salah langkah.

‘’Ya saya sudah mengambil formulirnya, tapi saya ragu. Konsekuensinya besar karena rumah makan saya jadi khusus non-muslim. Saya perlu pelajari lagi Perwako tersebut agar tidak salah,’’ terangnya.

Dian Sukheri: Perjelas Status Konsumen

Soal stiker non-muslim ini, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Dian Sukheri katakan akan memberi penjelasan status konsumen rumah makan tersebut.

‘’Sehingga masyarakat muslim tak dapat lagi mengonsumsi makanan yang diperdagangkan di rumah makan itu,’’ ujar Dian, Senin (23/7).

Menurutnya, meskipun pengusaha merasa keberatan dengan kebijakan ini, dengan dalih akan mematikan perdagangannya, sebab selama ini pengusaha rumah makan dan restoran memiliki pelanggan dari kaum muslim juga.

‘’Karena selain menyajikan makanan untuk non-muslim, juga menjual makanan untuk umat muslim,’’ tambahnya.

Dikatakannya, konsekuensi dari pemasangan stiker tersebut memang akan berdampak kepada pelanggan. Jika selama ini rumah makan dan restoran yang dimiliki oleh non-muslim dan menyajikan masakan untuk masyarakat non-muslim tentu tak ada masalah.

‘’Tapi jika pemilik usaha rumah makan restoran mengaku melayani non-muslim hanya untuk mendapatkan izin non-muslim saja, maka ini perlu mendapat pertanyaan besar,’’ katanya.(yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook