PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau baru saja mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) konversi Bank Riau Kepri (BRK) menjadi syariah. Pengesahan tersebut dilakukan setelah Panitia khusus (Pansus) dari DPRD Riau selesai melalui pembahasan dan pelaporan pada rapat paripurna yang digelar pekan lalu.
Setelah ini, BRK sendiri resmi menyandang status syariah dan diharapkan dapat menjadi pelopor bisnis dengan azas syari di Bumi Lancang Kuning. Harapan itu seperti disampaikan Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho kepada Riau Pos, Senin (23/5).
Dikatakan dia, mengenai Perda BRK Syariah ini tertuang kedalam Perda Nomor 10/2022. "Pertama yang pasti bisa menghilangkan riba. Mudah-mudahan dengan sudah terkonversi ini tidak ada lagi riba. Semangatnya sama, baik bagi nasabah maupun bagi pegawainya nanti," ucap Agung.
Selain itu, Agung juga berharap keberadaan BRK Syariah juga dapat menjadi pelopor ekonomi syariah. Hal ini sejalan dengan gerakan yang tengah digalakan oleh Kementerian BUMN. Sehingga ada kesinambungan antara sektor ekonomi syariah nasional dengan sektor ekonomi syariah daerah.
"Saat ini pemerintah melalui Kementerian BUMN tengah menggalakkan ekonomi berbasis syariah. Kalau kita lihat ini grafiknya kan naik terus. Semoga kedepan BRK Syariah bisa menjadi pelopor bangkitnya ekonomi syariah di Bumi Lancang Kuning yang kita cintai ini," imbuhnya.
Terakhir, Agung meminta pihak BRK Syariah agar segera menerapkan sistem syariah yang telah tertuang kedalam Perda No.10/2022. Seperti beberapa aturan, program kepada nasabah, mekanisme simpan pinjam serta beberapa hal pokok lainnya yang telah diatur kedalam aturan perbankan syariah. Dia meyakini hal ini akan membuka peluang pertumbuhan nasabah.
"Kalau semua sistem sudah syariah, saya yakin pasti akan membuka peluang pertumbuhan nasabah. Ya saya minta pelayanannya juga harus ditingkatkan juga. Seperti pelayanan customer service, pelayanan aplikasi mobile dan lain sebagainya," pungkasnya.(nda)