KOTA (RP)- Status kepemilikan lahan Pasar Cik Puan memang sudah ditetapkan. Yakni dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Riau. Namun terhadap kelanjutan untuk pembangunan Pasar Cik Puan yang masih terbengkalai itu tetap akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
Kapan pembangunannya akan kembali dilaksanakan? Pemko Pekanbaru belum bisa memutuskan. Apakah akan di danai melalui APBD murni tahun 2014 atau akan menggandeng pihak ketiga.’’Semuanya masih dalam tahap menunggu arahan dari Wali Kota,’’ terang Asisten II Sekda Pemko Pekanbaru, H Dorman Johan SH MSi kepada Riau Pos, Rabu (22/5) kemarin.
Tim Percepatan Pembangunan Pasar Cik Puan lanjut Dorman Johan, tengah mencari waktu yang pas untuk membicarakan persoalan tersebut dengan Wali Kota Pekanbaru. Karena mengingat jadwal agenda Wali Kota setiap harinya juga cukup padat.
‘’Pak Wali agendanya kan cukup sibuk juga. Inilah yang sedang kita carikan waktunya untuk bisa membahas tentang kelanjutan Pasar Cik Puan itu,’’ ujarnya.
Disinggung apakah sudah ada surat resmi dari Pemprov Riau kepada pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal melanjutkan pembangu nan Pasar Cik Puan tersebut? Dorman mengaku, hingga sekarang belum diberikan oleh pihak Pemprov Riau. Persoalan ini juga katanya yang menjadi salah satu hambatan bagi Pemko Pekanbaru untuk melanjutkan pembangunan Pasar Cik Puan.
Dorman menegaskan, tim akan mempertanyakan ulang kepada pemerintah provinsi. Karena dikhawatirkan jika tidak ada ketetapan tertulis, bisa menjadi masalah dibelakang hari.(lim)