Hapus Hutang, PDAM Temui Pusat

Pekanbaru | Jumat, 24 Mei 2013 - 11:08 WIB

KOTA (RP) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak Pekanbaru dalam waktu dekat bakal kembali menghadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini dilakukan untuk melakukan negosiasi terhadap penghapusan hutang PDAM Tirta Siak kepada pemerintah pusat tersebut yang mencapai Rp12 miliar.

Karena tidak memiliki kemampuan untuk membayar hutang pokoknya hingga bertahun-tahun, akhirnya hutang tersebut dengan pertumbuhan bunga, yang saat ini jumlahnya sudah mencapai Rp70 miliar.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Hutang bunga dendanya sekitar Rp50 miliar lebih yang harus dibayar PDAM Tirta Siak. Karena ada ditawarkan pusat untuk penghapusan hutang, makanya sebelum batas waktu yang diberikan berakhir kita harus melapor ke Kementerian Keuangan. Nanti itu untuk  kali keduanya  kita menghadap ke pusat,” ujar Plt Direktur PDAM Tirta Siak Pekanbaru Edwin Supradana kepada Riau Pos Kamis (23/5) kemarin.

Penghapusan hutang yang ditawarkan kementerian keuangan tersebut tidak hanya tangan kosong saja. Tetapi PDAM Tirta Siak Pekanbaru diminta bisa atau memberikan program yang tepat untuk peningkatan pelayanan air minum untuk pelanggannya masing-masing.

Dan PDAM Tirta Siak telah mempunyai bisnis plan dengan rencana jangka waktu lima tahun. Program inilah yang dilaporkan ke Kementerian Keuangan untuk barter sehingga hutang bisa dihapuskan.

‘’Laporan itulah yang di deadline sampai Juni 2013 mendatang. Jika sampai batas itu belum kunjung dilaporkan ke Kementerian Keuangan, maka program penghapusan hutang denda bunga tersebut bisa dibatalkan,’’ sebut dia.

Yang dihapuskan tersebut hanya hutang dari denda bunga, sementara hutang pokok yang mencapai sebesar Rp12 miliar tetap menjadi beban PDAM Tirta Siak Pekanbaru untuk dapat melunasinya.

Pelunasan hutang tersebut bisa dilunasi dengan secara bertahap dan Edwin Supradan optimis mampu melunasi seluruh hutang pokok tersebut dengan cara meningkatkan pendapatan PDAM dengan mengimbangi peningkatan pelayanan kepada konsumen serta penambahan jumlah pelanggan perusahaan plat merah tersebut.

‘’Kita akan melunasi hutang pokok tersebut secara bertahap dan selama saya dipercaya menjabat pemimpin PDAM saya akan berusaha untuk meningkatkan pelayanan serta jumlah pelanggan sehingga pendapatan meningkat dan mampu melunasi hutang tersebut,” kata dia.

Ditambahkan Edwin, kenapa pemutihan denda hutang pokok tersebut baru dilakukan saat ini, menurutnya karena selama ini PDAM Tirta Siak Pekanbaru selama ini bekerja sama dengan pihak ketiga.

Jadi selama masih ada kerja sama dengan pihak ketiga tersebut maka tidak bisa melakukan pemutihan hutang.

Hutang pokok itu timbul karena adanya program pinjaman Kementerian Keuangan yang digelontorkan untuk seluruh PDAM se-Indonesia beberapa tahun lalu. Jadi yang mempuyai hutang tersebut tidak hanya PDAM Tirta Siak semata, namun seluruh PDAM yang ada di Pekanbaru menanggung hutang pokok serta hutang denda yang belum dibayar tersebut.(ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook