FENOMENA BB ILEGAL DI PEKANBARU

Harga Jauh Berbeda, Tiga Bulan Sudah ‘’Berulah’’

Pekanbaru | Kamis, 24 Mei 2012 - 08:47 WIB

Laporan M ALI  NURMAN, Pekanbaru redaksi@riaupos.co

Smartphone BlackBerry (BB) sudah menjadi fenomena tersendiri dalam kehidupan masyarakat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dari sebuah handphone kelas menengah ke atas, ia menjelma menjadi barang yang harus dimiliki, menjadi denyut nadi keperluan masyarakat. Seolah, hidup tak lengkap jika belum memiliki BB.

Penggerebekan tempat perakitan BB ilegal di sebuah ruko berlantai tiga di Pekanbaru, Rabu (16/5) mengagetkan masyarakat.

Tak tanggung-tanggung, Polresta Pekanbaru menemukan 990 unit BB hasil perakitan dan rekondisi beserta aksesorisnya.

Rekondisi BB yang dijalankan oleh AJ adalah dengan cara mengambil BB lama dan yang telah rusak. Sparepart BB lalu diganti dengan yang baru. Setelah selesai dirakit, program baru pun diinstal. Sebelum BB dimasukkan ke dalam kotak, IMEI dan hologramnya dipasang terlebih dahulu. IMEI pada handphone dan kotaknya lalu disamakan. Setelah proses ini selesai, maka BB rekondisi inipun siap dijual.

Dengan harga jual yang jauh lebih rendah dari yang aslinya, banyak orang tertipu dan membeli BB rakitan ini. Label BB Black Market dan tanpa garansi  seolah menjadi hal yang biasa.

Harga resmi BB walau tak dibilang selangit, tetaplah dirasa cukup tinggi. Contohnya saja, BB jenis Gemini 3G yang resmi memiliki garansi nasional diual Rp2,4 juta. Harga berbeda dipatok pada BB Black Market. Untuk merek yang sama pembeli bisa menebus dengan harga Rp1,8 juta.

Sejak setahun belakangan, di Kota Pekanbaru saja, sudah mulai menjamur berbagai counter handphone yang menjual BB dengan harga ‘miring’, BB Black Market (BM), ini dapat dengan mudah ditemui di pusat-pusat perbelanjaan. Dengan harga yang berbeda cukup jauh, namun tanpa jaminan. BB jenis ini biasanya hanya memiliki garansi toko dan garansinyapun tak lebih dari tiga bulan.

Salah satu yang pernah membeli BB BM ini adalah Nita (25), seorang karyawan swasta. Ia ditawarkan oleh salah seorang kliennya yang memiliki konter handphone untuk membeli BB dengan perbedaan harga yang cukup jauh, selisih Rp600 ribu. Harga yang menarik ini tentu diterima langsung oleh Nita.

Kepuasan menggunakan BB hanya sebentar dapat dirasakan Nita, karena baru tiga bulan BB itu dipakai, kerusakan sudah terjadi. Terutama pada sistem dan menyebabkan handhpone tersebut mati total. Hal yang sama juga dirasakan oleh Adi (30), warga Bukitraya. Iapun harus pasrah BB miliknya mati total setelah tiga bulan dipakai.

Penelusuran di pusat perbelanjaan yang menjajakan berbagai merek handphone di Kota Pekanbaru menunjukkan bahwa, BB Black Market dapat dengan mudah ditemui. Pilihan ada ditangan pembeli, apakah ingin membeli barang yang original, atau black market.

‘’Kita jual semuanya. Original ada, black market juga ada. Tergantung maunya apa,’’ ujar salah satu pemilik konter handphone.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Fajar SH SIK, Selasa (22/5) mengatakan, ada dua katagori BB dianggap ilegal. Pertama, BB black market yang masuk tanpa garansi resmi dan BB rekondisi seperti yang baru digerebek kemarin.

‘’Keduanya tak ada beda. Dijual kepada masyarakat dalam kemasan dan diperkenalkan sebagai BB baru,’’ ujar AKP Arief.

Sementara itu, saat ditanyakan mengapa penertiban dilakukan sekarang, Kasat Reskrim menjelaskan, untuk membongkar kasus BB rakitan hingga tuntas, Polresta Pekanbaru tak pernah main-main. ‘’Kasus seperti ini perlu pendalaman yang cemat dan cukup lama,’’ jelas AKP Arief.

Penggrebekan home industri BB rakitan rekondisi yang dilakukan Polresta beberapa waktu yang lalu, dikatakan Kasat Reskrim adalah adalah yang pertama di Indonesia, untuk penuntasan kasusnya saksi ahli dari RIM, perusahaan yang mengeluarkan BB akan dilibatkan.

‘’Ini pengungkapan BB rakitan pertama di Indonesia.  Beberapa saksi ahli juga akan didatangkan, termasuk dari RIM. Kita akan mengungkap ini secara menyeluruh. Semoga kasus ini dapat menjadi yurisprudensi bagi pengungkapan kasus serupa di Indonesia,’’ ujar Kasat Reskrim.***









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook