Laporan JOKO SUSILO, Kota
Pungutan liar (pungli) sudah merambah berbagai sektor. Salah satu praktik ilegal yang masih bebas yakni pungutan parkir di lahan ilegal. Dinas Perhubungan dan Komunikasi (Dishubkominfo) Pekanbaru mendata, ada ratusan titik lahan parkir ilegal.
Akibatnya, retribusi parkir yang seharusnya masuk ke PAD ternyata masuk kantong oknum tertentu. Hal itu tak terlepas dari keterlibatan oknum instansi terkait dan premanisme.
Ratusan titik lahan parkir tersebut tersebar di jalur protokol maupun di lokasi tertentu seperti tempat hiburan dan karaoke. Bahkan terkadang ada keterlibatan aparat di dalam memberikan pengamanannya. Dalam kasus tersebut, pihak pemerintah sendiri sudah mengetahui dan bahkan sudah beberapa kali menertibkan lahan parkir ilegal yang penyerapan retribusinya tidak sampai ke pemerintah.
“Ada banyak keterlibatan premanisme. Tetapi tentang masalah lahan parkir ini kita rutin menertibkannya, dan pernah beberapa kali menangkap,” kata Kepala UPTD Parkir Dishubkominfo Pekanbaru, Adi Rumzi kepada Riau Pos, Selasa (23/4) ketika ditemui di komplek perkantoran wali kota.
Jika benar instansi terkait ini serius menertibkan lahan parkir ilegal di wilayah Pekanbaru, tentu kantong-kantong lahan parkir ilegal yang tak terdata Dishubkominfo tersebut bisa menambah retribusi Pemko Pekanbaru.
Akan tetapi, masyarakat justru merasa tarif parkir yang dipasang cukup signifikan oleh juru parkir (jukir). Biasanya tarif parkir ilegal untuk sepeda motor ilegal bisa mencapai Rp2.000. Padahal yang ditetapkan pemerintah hanya Rp1.000 untuk sepeda motor. Meski diketahui petugas, namun praktek yang sangat merugikan masyarakat ini masih bebas beroperasi. Praktek seperti ini berjalan sudah bertahun-tahun dan sejumlah oknum mendapatkan keuntungan pribadi dari sana. Mengenai tarif parkir Rp2.000 tersebut tidak dibantah Adi Rumzi.
“Kita terus menertibkan praktek-praktek ilegal seperti itu,” katanya.
Tentunya masyarakat yang akan terus dirugikan jika petugas tak kunjung menertibkan lahan parkir ilegal tersebut karena sudah pasti pengelola parkir ilegal tak akan mau bertanggungjawab jika ada kehilangan kendaraan di lahan parkir.
Berdasarkan Perda Parkir yang sudah disahkan DPRD Pekanbaru tahun 2012 lalu, salah satu klausul pengelola parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang di lahan parkir dengan persyaratan tertentu. Sampai kini perda tersebut tak kunjung dijalankan Dishubkominfo. Mungkin karena keberatan para pengelola parkir. Sebab kabarnya lebih banyak titik lahan parkir ilegal yang uang setoran parkir masuk kantong oknum ketimbang lahan parkir yang diberikan izinnya.(muh)