Laporan HENDRAWAN, Pekanbaru hendarawan@riaupos.co
Jembatan yang berada di Jalan Riau Ujung, tepatnya berada sekitar dua kilometer dari tugu gemar menabung masuk dalam kategori kritis. Jembatan yang menjadi akses tunggal warga RW 3 Kelurahan Tampan dan RW 3 Kelurahan Air Hitam menuju ke kawasan pusat kota ini, salah satu tulang penyangga bagian tengahnya patah dua. Hal ini mengkhawatirkan warga yang setiap hari melewati jembatan.
Salah seorang tokoh masyarakat setempat Suro Abadi, kondisi ini sudah berlangsung lebih kurang setahun terakhir. Akibatnya aktifitas warga terhambat, terutama aktifitas penimbunan lahan, dan kendaraan panen sawit dan nenas.
Di dalam ini ada kebun sawit dan kebun nenas, ada aktivitas penimbunan lahan. Sementara setiap hari anak-anak sekolah juga melewati jalan ini. Kendaraan roda empat ke atas sudah takut lewat jembatan ini, kendaraan roda dua aja ngeri, ujar Suro baru-baru ini.
Suro menyebutkan bila suatu saat, dan itu tidak lama lagi sepertinya, jembatan itu rubuh maka aktifitas warga bisa lumpuh. Karena menurut Suro tidak ada jalur alternatif menuju pusat kota.
Kalau jembatan rubuh warga harus memutar ke Kilometer 11 Jalan Garuda Sakti, lalu menuju terminal AKAP, dari situ baru bisa masuk akses menuju kota. Jalur itu tidak kurang dari tiga puluh kilo jaraknya ke Jalan Riau, terang Suro lagi.
Jalan Riau ujung ini merupakan akses utama dan satu-satunya dua RW di dua kelurahan yang dipisahkan oleh anak sungai Siak. Anak sungai yang airnya berwarna merah seakan-akan hitam ini membentang puluhan kilometer dari utara ke selatan di wilayah Kota Pekanbaru bagian barat.
Anak sungai ini merupakan aliran sungai dari Panam, termasuk simpang Tabek Gadang. Sungai ini juga memotong beberapa jalan utama seperti Jalan Tambusai Ujung, Durian, dan SM Amin Ujung hingga jembatan Air Hitam sebelum bermuara di Sungai Siak.
Warga sekitar sudah jembatan sudah bermufakat dan sudah mencoba mencari bantuan pemecahan permasalahan langsung secara lisan ke pemerintah kota. Walikota Pekanbaru H Firdaus ST MT ketika diminta keterangannya soal ini menjelaskan bahwa memang jalan dan jembatan ini merupakan wewenang pemerintah provinsi. (nto)