PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Baru-baru ini, seorang penumpang yang merupakan pelanggan transportasi online Maxim di Pekanbaru mengalami kecelakaan saat sedang menggunakan layanan Maxim Bike. Atas kecelakaan tersebut, korban mendapat dana santunan dari Maxim Indonesia melalui Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) senilai lebih dari Rp26 Juta.
Menurut informasi kronologi yang diterima RiauPos.co, Jumat (24/3/2023) dikabarkan seorang penumpang Maxim berinisial S mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Soekarno Hatta pukul 12.05 WIB saat sedang melakukan perjalanan bersama mitra driver Maxim menuju titik tujuan. Di tengah perjalanan, pakaian dari penumpang tersangkut rantai motor sehingga membuat penumpang langsung jatuh terhempas dari motor.
Melihat penumpangnya yang terjatuh, mitra driver Maxim langsung berhenti untuk membantu mengangkat korban ke pinggir jalan. Setelahnya, mitra driver bersama warga sekitar langsung membawa korban ke Rumah Sakit Aulia Panam untuk mendapatkan pertolongan medis.
Akibat dari kecelakaan tersebut, korban mengalami cedera di kepalanya dan harus mendapat perawatan selama enam hari di Rumah Sakit. Sementara itu, total biaya pengobatan sebesar Rp26.826.849 langsung diberikan Maxim melalui YPSSI kepada korban untuk meringankan musibah yang dialaminya.
Head of Subdivision Maxim Pekanbaru Wan Saban Hadi mengatakan bahwa santunan yang diberikan YPSSI diharapkan bisa membantu meringankan beban pengemudi dan penumpang Maxim apabila mengalami hal-hal malang seperti kecelakaan lalu lintas.
“Kemalangan bisa terjadi kepada siapa saja dan dimana saja, oleh karena itu program santunan dana dari YPSSI diharapkan bisa membantu meringankan beban korban mitra pengemudi maupun penumpang Maxim yang mengalami kecelakaan saat di perjalanan,” ujar Hadi dalam siaran pers yang diterima RiauPos.co.
Program santunan yang diluncurkan Maxim Indonesia bersama YPSSI diharapkan dapat membuat rasa aman dan nyaman kepada penumpang dan mitra driver Maxim. Untuk mitra pengemudi, santunan pengobatan akan diberikan selama kecelakaan tersebut tidak disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan dari mitra pengemudi. Sedangkan pengguna Maxim yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan akan mendapatkan santunan pengobatan, terlepas dari kecelakaan yang disebabkan oleh mitra pengemudi Maxim ataupun tidak.
Editor: Eka G Putra