PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Berkas perkara dugaan korupsi di RSUD Bangkinang dengan tersangka Emrizal diyakini penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau dapat rampung pekan ini. Dengan optimisme itu, penyidik dapat segera mengajukan perkara untuk disidangkan.
Emrizal adalah salah satu tersangka dalam perkara dugaan rasuah pembangunan instalasi rawat inap tahap III RSUD Bangkinang. Dia berperan sebagai Manager Project. Dia sebelumnya sempat diamankan di sebuah tempat di Kawasan Banjarsari, Surakarta, Jateng, Senin (31/1) lalu. Usai diamankan statusnya pun ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka pada keesokkan harinya.
Seiring jalannya waktu, penyidik kemudian melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti pada 10 Maret 2022 kemarin. Jaksa Peneliti lalu menelaah berkas perkara untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materilnya.
Dari hasil penelaahan, Jaksa Peneliti memberikan petunjuk ke penyidik. Adapun petunjuknya, adanya keterangan tambahan tersangka. Atas petunjuk itu, penyidik kembali memeriksa Emrizal dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan itu dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, tempat dia ditahan. Setelah itu, penyidik kembali melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti.
"Kemarin (Senin, red) sudah kita serahkan lagi berkas Emrizal ke Jaksa Peneliti. Kita tunggu nanti apa jawaban Jaksa Peneliti," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Rabu (23/3).
Dia meyakini, dalam waktu dekat berkas perkara Emrizal akan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti. Dengan begitu, perkara bisa dilanjutkan dengan proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(ali)