SOSIALISASI PP 82/2019

Manfaat BPJamsostek Meningkat, Perusahaan Diimbau Tertib Iuran

Pekanbaru | Senin, 24 Februari 2020 - 17:08 WIB

Manfaat BPJamsostek Meningkat, Perusahaan Diimbau Tertib Iuran
Sosialisasi Kenaikan Manfaat PP 82 Tahun 2019 BPJamsostek yang ditaja BPJamsostek Pekanbaru Panam, Senin (24/2-2020). Kegiatan ini dirangkai sekaligus dengan Ikatan Kerja sama PLKK dengan dua rumah sakit, yaitu RS Hermina dan Rumah Sakit Mata PBEC. FOTO: BPJamsostek Pekanbaru Panam for Riaupos.

PEKANBARU(RIAUPOS.CO)—Kenaikan manfaat BPJamsostek hingga 100 persen, tentunya harus dibarengi tertibnya peserta membayar iuran, sehingga manfaat itu benar-benar dapat dirasakan tepat pada waktunya.

Kenaikan manfaat BP Jamsostek ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 yang ditandatangani  Presiden Joko Widodo pada November 2019 terkait perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

" Peraturan ini meminta semua perusahaan yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftarkan pekerjanya agar merasakan peningkatan manfaat sejak Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 diundangkan, ’’ jelas Kepala BPJamsostek Cabang Pekanbaru Panam, Ahmad Fauzan didamping Kabid Kepersertaan Esra A Nababan dan Kabid Pelayanan Zaid Afkar dalam acara Sosialisasi Kenaikan Manfaat PP 82 Tahun 2019, Senin (24-2/2020) di The Zuri Hotel Pekanbaru.

Fauzan juga berharap , 60 perwakilan dari perusahaan peserta yang hadir saat itu bisa menjadi penyambung lidah di perusahaan, dalam upaya mensosialisasikannya kepada karyawan yang jadi peserta.

Sementara Kabid Pelayanan, Zaid Afkar dalam pemaparannya menyampaikan, sejumlah peningkatan pun terjadi sejak PP No. 82 berlaku, kenaikan manfaat terutama untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Santunan pengganti upah selama tidak bekerja karena sakit atau kecelakaan kerja, ditingkatkan 100 persen, dari sebelumnya 6 bulan menjadi 12 bulan. Jika pekerja harus beristirahat setelah 12 bulan, tetap mendapat santunan sebesar 50 persen hingga sembuh.

Manfaat JKK lainnya, biaya perawatan di rumah (homecare) maksimal Rp20 juta per tahun. Sementara itu, terdapat pemeriksaan diagnostik untuk memastikan pengobatan hingga tuntas. Berikutnya biaya transportasi pasien yang mengalami kecelakaan ditambah, yakni biaya ambulans maksimal Rp5 juta, ongkos angkutan laut menjadi  Rp2 juta, dan transportasi udara menjadi Rp10 juta.

Anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, sakit, atau penyebab lainnya juga memperoleh manfaat beasiswa. Biaya pendidikan si anak dari TK hingga perguruan tinggi ditanggung BPJamsostek. Dalam PP No. 82 terdapat kenaikan manfaat beasiswa sebesar Rp174 juta untuk dua orang anak.

Rinciannya, pendidikan TK-SD mendapat Rp1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan waktu maksimal 8 tahun. Pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp 2 juta per orang setiap tahun dengan waktu maksimal tiga tahun. Biaya pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun, dengan waktu paling lama tiga tahun.

Manfaat kepesertaan BPJamsostek ini seperti ditambahkan Kabid Kepesertaan BP Jamsostek Cabang Pekanbaru Panam, Esra Nababan, tentunya dapat dirasakan manfaatnya, jika peserta tertib membayar iurannya.

"Apalagi iuran masih tetap, sementara manfaatnya naik lebih dari 100 persen. Ditambah manfaat tambahan, seperti  uang muka KPR hingga renovasi rumah bisa dinikmati oleh peserta, jika tidak mengalami kemacetan dalam pembayaran iuran ini. Karena begitu macet iuran, manfaat dan klaim yang dilakukan tidak bisa kita layani,’’tambah Esra.

Laporan/editor: Deslina









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook