PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Aksi membandel ditunjukkan pemilik bando reklame di ruas Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di Bank BRI. Meski sudah dilarang dan diturunkan paksa, kembali muncul iklan di bando itu.
Pantauan Riau Pos, iklan yang terpampang di sana sudah muncul setidaknya mulai dua hari terakhir. Materi iklan berisi promosi produk-produk bangunan. Pada bando di lokasi ini, Jumat (7/2) lalu Satpol PP sudah menurunkan paksa iklan yang terpampang di sana. Kala itu pemilik tetap nekat memasang meski di bando itu tertempel tanda sudah disegel.
Di Pekanbaru, secara garis besar, bando jalan yang tersebar di beberapa ruas jalan itu memiliki ukuran yang beragam dan terbuat dari besi tebal yang berdiri mengangkangi ruas jalan. Bando jalan itu tersebar dua di antaranya di Jalan Tuanku Tambusai, satu berada antara Mal SKA dan Univeristas Muhammadiyah Riau, serta satu lagi dekat Global Bangunan dan Rumah Makan Sederhana.
Dua titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta. Posisi bando yang berada dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Oglaria. Dan satu lagi, dekat dealer Honda. Kemudian, satu titik bando berada di Jalan Sudirman Ujung, dekat Soto Bude Simpang Tiga. Satu titik lagi, berada di jalan Imam Munandar/Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling.
Satu di antara bando ini, yakni yang terletak di Jalan Riau sudah dipotong memakan waktu tiga hari, yakni sejak Selasa (21/1) hingga Kamis (23/1). Satpol PP Kota Pekanbaru masih memberi kesempatan kepada tujuh pemilik bando jalan, untuk melakukan pemotongan secara mandiri. Bando-bando itu kini sudah dalam kondisi disegel.
Berdirinya bando reklame melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/2010, tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan pada Pasal 18 yang berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan. Selain itu, bando juga melanggar Perda Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2011, tentang pajak daerah dan Perda Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2012, tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Dan terakhir juga melanggar Perwako Nomor 24 Tahun 2013, tentang penyelenggaraan reklame.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono sebelumnya menegaskan, pengelola dilarang memasang iklan pada bando reklame. Jika masih tetap memasang, makan pihaknya akan melakukan upaya penurunan paksa, meski iklan tersebut dalam jadwal tayang. Bahkan dia juga menegaskan akan memanggil orang yang berani melakukan itu.
''Kalau masih dipasang tetap kami turunkan, kalau perlu saya panggil orangnya. Bando itu sudah tidak diperbolehkan lagi dan tidak boleh dipasang iklan reklame,'' tegas dia.
Laporan: M Ali Nurman
Editor: E Sulaiman