PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melakukan penertiban terhadap reklame ilegal yang berdiri di atas halte-halte Trans Metro Pekanbaru di sepanjang Jalan Sudirman.
Sedikitnya, ada enam halte TMP yang dibersihkan dari reklame yang melekat di bangunan halte tersebut. Penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 3/2012 tentang izin reklame.
Enam halte yang ditertibkan tersebut yakni Halte Persimpangan Toko Mas Kirana Jalan Sudirman, halte di JPO Samratulangi, halte di SDN 017 dan 182 Pasir Putih, halte di Kantor Pos Jalan Sudirman, halte di persimpangan Jalan Cempaka dan halte di depan Hotel Ratu Mayang Garden.
Dalam penertiban tersebut, berdasarkan pantauan berlangsung lancar tanpa ada perlawanan dari pemilik reklame.
“Kami kembali tertibkan bangunan reklame yang menyalahi dan melanggar Perda yang mengganggu keindahan kota. Dalam penertiban ini, Satpol PP Kota Pekanbaru didampingi Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru,” kata Kepala Satpol PP Zulfahmi Adrian.
Disinggung mengenai reklame-reklame yang terpasang tanpa izin alias ilegal, Zulfahmi juga akan terus melakukan penertiban reklame tersebut.
Pasalnya dengan keterbatasan alat dan personel Satpol PP hanya bisa menebang dua sampai tiga reklame besar per harinya. “Penertiban terus kami lakukan, tapi bertahap, kami utamakan di jalan-jalan protokol,” singkatnya.(nto)
Laporan : DEBSY MEDYA SEPTIANI