KOTA (RP) - Empat lokasi panti pijat yang terletak di wilayah Kecamatan Sukajadi dirazia oleh jajaran Polsek Sukajadi, Rabu (22/2) malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam razia ini, 27 orang pemijat didata keabsahan usia dan legalitas tanda pengenalnya.
Kapolsek Sukajadi, Kompol JM Sagala kepada Riau Pos didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ari Prasetyo, mengatakan, razia ini dilakukan untuk mendata legalitas tempat usaha dan kemungkinan adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan di panti pijat yang terkena razia. ‘’Fokus razia kita kali ini adalah izin tempat dan mengantisipasi adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan atau tidak,’’ jelas Kompol Sagala.
Rabu malam itu, empat lokasi panti pijat didatangi. Yakni, satu panti pijat di Jalan Pepaya, satu di Jalan Durian, satu di Jalan Tulip, dan satu di Jalan KH Ahmad Dahlan.
Tempat pertama yang didatangi adalah panti pijat di Jalan Pepaya. Di sini terdata 10 orang perempuan pemijat. Lokasi selanjutnya adalah panti pijat khusus wanita di Jalan Durian. Pada tempat ini, tiga orang terdata sebagai pemijat yang bekerja.
Usai dua tempat ini, jajaran Polsek Sukajadi lalu bergerak ke arah Jalan Tulip. Pada panti pijat di jalan ini, 10 orang pemijat yang rata-rata berusia antara 35 hingga 64 tahun didata. Usai mendata di tempat ini, tempat terakhir yang menjadi sasaran razia adalah sebuah panti pijat di Jalan KH Ahmad Dahlan. Di sini hanya terdata tiga orang yang bekerja sebagai pemijat.
Dikatakan Kompol Sagala usai razia, kegiatan semacam ini akan terus dilakukan pihaknya. Dari data yang dimiliki Polsek Sukajadi, terdapat 15 buah panti pijat yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sukajadi.’’Tidak hanya sekali ini, akan dilakukan lagi. Tujuan kita agar tidak ada anak di bawah umur yang dipekerjakan sesuai UU Perlindungan Anak,’’ tukasnya.(ali)