PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) kota Pekanbaru telah memanggil sembilan pengusaha televisi (TV) kabel, pemanggilan itu terkait pelanggaran penggelaran kabel yang digantungkan di tiang listrik.
"Kita sudah memanggil mereka serta mengingatkan jika membuka usaha di Pekanbaru agar mengikuti segala aturan yang ada, karena pengusaha TV kabel ini tidak memiliki rekomendasi penggelaran kabel," ungkap Syaibul Alades, Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi dan Infomatika Dishubkominfo kota Pekanbaru, Rabu (23/12/2015)
Dikatakan Syaibul, saat ini terjadi pengusaha TV kabel sembarang menggelar kabel dengan menggantungkan di tiang-tiang Perusahaan Listrik Negera (PLN). Sementara berdasarkan peraturan pengusaha TV kabel harus menanam kabel yang disalurkan ke rumah pelanggan.
"Sekarang kabel- kabel mereka bergantungan ditiang listrik, mereka beralasan sudah bekerjasama dengan Edvon Flash anak perusahaan PLN, makanya kita pertanyakan legalitasnya," sambungnya.
Ketika disinggung apakah hanya sembilan pengusaha TV kabel yang melanggar aturan, mengingat jumlah pengusaha TV kabel di Pekanbaru sangatlah banyak, Syaibul menyebutkan bahwa pihaknya baru menemukan segitu."Kita baru menemukan itu, kita meminta mereka untuk menanam kabelnya agar kota Pekanbaru terlihat indah," paparnya
Untuk tahap awal, Dishubkominfo katanya belum bisa memberikan sanksi, pihaknya hanya memberikan teguran dan peringatan saja bagi pengusaha TV kabel.
"Kita belum bisa memberikan sanksi, kita hanya memberikan peringatan agar mereka membenahi kabel-kabel yang digantung di tiang listrik," imbuhnya
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Yudi Waldi