PEKANBARU (RP) - Penanganan travel plat hitam tidak mudah untuk diberantas hingga tuntas.
Sanksi tegas yang ditekankan terhadap travel ilegal belum membuat efek jera. Travel plat hitam pun beroperasi kembali setelah membayar denda sebesar Rp300 ribu.
‘’Sanksi tetap diterapkan terhadap travel gelap yang beroperasi. Kami tangkap dan tahan dua pekan serta mengikuti sidang dipengadilan dan membayar sanksi denda di pengadilan sebesar Rp300 ribu. Setelah mengikuti prosedur itu baru dikeluarkan travelnya,’’ ujar Kepala Bidang (Kabid) Wasdal Dishubkominfo Pekanbaru Aripin SH kepada Riau Pos akhir pekan lalu.
Sanksi sebesar Rp300 ribu tersebut merupakan sanksi minimal. Sementara sanksi denda maksimal sebesar Rp6 juta belum diberlakukan. Aripin menyakini apabila sanksi maksimal diberlakukan, maka keberadaan travel ilegal akan dapat selesaikan.
‘’Maka akan pikir-pikir dulu mereka, bayangkan denda maksimalnya sampai jutaan. Mungkin mereka lebih memilih mutasi ke plat kuning dari pada didenda sampai jutaan,’’ tambah Aripin.
Salah satu upaya lain untuk mengurangi travel gelap dapat dilaksanakan dengan cara memaksa pemilik travel mutasi ke plat kuning. Caranya sebelum mutasi ke plat kuning armada travel yang ditahan jangan sampai dilepaskan. Namun ini belum bisa dilaksanakan Dishub.
‘’Tidak bisa dilakukan seperti itu. Tentang mutasi ke plat kuning bukan Dishubkominfo kota. Melainkan Dishub provinsi, pastinya mereka kami himbau agar segera melakukan mutasi sehingga tidak tertangkap saat ada razia travel plat hitam,’’ tutur dia.
Diakuinya, penanganan dengan cara razia menangkap travel bukan merupakan solusi yang tepat. Namun begitu, hal itu harus dilaksanakan sebagai tindakan tegas petugas. Selain itu pembinaan terus dilaksanakan.
‘’Kami sifatnya membina, karena tangkap menangkap bukan merupakan jalan penyelesaian,’’ tambahnya. Sepanjang bulan ini Dishubkominfo Pekanbaru telah menangkap 35 travel gelap.(ilo)