Gaji di Bawah UMK, Pekerja Diminta Lapor

Pekanbaru | Selasa, 23 November 2021 - 09:22 WIB

Gaji di Bawah UMK, Pekerja Diminta Lapor
Ervan (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru H Ervan me­nanggapi positif adanya kenaikan UMK Kota Pekanbaru 2022 dari tahun sebelumnya. Pemko Pekanbaru diminta melakukan sosialisasi dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak menerapkan UMK sesuai ketentuan. Selain itu pekerja yang digaji di bawah UMK diminta untuk melapor.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengajukan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 ke Pemerintah Provinsi Riau sebesar Rp3,069 juta. Angka ini naik dari UMK Pekanbaru 2021 sebesar Rp2.997.971,69.


Untuk itu, politisi Gerindra ini berharap agar Gubernur Riau segera menerbitkan SK UMK Pekanbaru tersebut. Sehingga Disnaker Pekanbaru, bisa mensosialisasikan, kepada semua perusahaan yang memakai jasa buruh di Pekanbaru ini.

"Kita sambut baik lah ada kenaikan UMK Pekanbaru 2022 ini. Meski hanya beberapa persen," sebut Ervan, Ahad (21/11).

Menurut Ervan, saat ini tingkat hidup masyarakat Kota Pekanbaru kini sudah semakin tinggi, kebutuhan pun meningkat. Sebagai perdagangan dan jasa, Pekanbaru harus menjadi pertimbangan khusus untuk kebaikan UMK ini.

"UMK ini berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat kita juga. Kami dari Komisi III yang memang membidangi ini, sangat mendukungnya," tegasnya.

Ervan juga meminta, penetapan UMK ini jangan hanya lips service semata. Disnaker Pekanbaru selaku OPD yang bertanggung jawab, juga benar-benar menekankan ini kepada semua perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru. Sehingga tidak ada lagi karyawan yang digaji di bawah UMK.

"Jangan hanya seremonial belaka. Tunjukkan Disnaker benar-benar bekerja membela masyarakat pekerja. Kita tunggu action nyatanya, perusahaan yang bandel beri sanksi tegas, " kata Ervan lagi.

Untuk memastikan ini berjalan sesuai aturan dan harapan, Komisi III DPRD Pekanbaru meminta kepada masyarakat pekerja yang masih digaji di bawah UMK tahun 2022 nanti, bisa melaporkan bila mana ada perusahaan yang tidak patuh tentang UMK.

"Kami akan mengawasi proses dan realisasinya, sesuai tugas dan fungsi kami sebagai wakil rakyat," tegasnya.(yls)

Laporan AGUSTIAR, Kota

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook