PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Masalah aset masih menjadi catatan serius oleh DPRD Riau. Pasalnya tidak sedikit aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang tidak terkelola dengan baik. Bahkan hampir 50 persen aset berupa tanah dikuasai oleh oknum tertentu. Maka dari itu Komisi III DPRD Riau meminta agar pemprov bisa lebih serius dalam pengelolaan aset.
Permintaan itu disampaikan langsung Sekretaris Komisi III DPRD Riau Suhardiman Amby, Kamis (22/11). Kata dia, permasalahan aset merupakan masalah serius yang harus segera ditangani.
“Ada banyak ya. Saat ini kami sedang inventarisir. Satu per satu kembali kami inventarisir. Setelah rampung, kami akan mencoba untuk meminta Gubernur baru melakukan eksekusi. Karena kalau yang sekarang saya pesimis,” ujarnya.
Saat ditanya apa saja detail aset yang masih bermasalah, Suhardiman belum bisa merincikan. Karena pihaknya dalam masa rekapitulasi. Ditargetkan akhir Desember nanti seluruh proses pencatatan selesai.
“Belum, masih kami rekap secara menyeluruh. Tapi dari catatan sementara saja khusus aset berupa tanah, hampir 50 persen dikuasai orang lain,” sebut lelaki yang akrab disapa Datuk itu.
Ia mencontohkan aset tanah yang terletak di Jalan Sudirman, tepatnya di Jalan Sam Ratulangi. Menurut dia pemprov sudah harus melakukan eksekusi terhadap lahan tersebut, karena sudab berkekuatan hukum. Ia kemudian menyebutkan lagi masalah lahan yang ada di Dumai. Di mana lahan tersebut dulunya dibeli pemprov untuk membuat kawasan industri.
“Sekarangkan nyatanya dikuasai orang lain. Ini bagaiamana seluruh masalah aset-aset ini dapat tuntas. Ini yang akan kami sodorkan langsung ke Gubernur terpilih nanti,” tambahnya.
Masih dikatakan Suhardiman, khusus masalah aset sebetulnya bukanlah masalah serius.
Namun, hal itu menjadi mengkhawatirkan karena pejabat terkait enggan menangani masalah. Hingga akhirnya kondisi saat ini semakin berlarut-larut. Ia meyakini bila ada niat serius oleh pejabat terkait, maka seluruh persoalan aset dapat selesai dengan baik.
“Sebetulnya sepele. Tapi jadi masalah besar karena tidak dikerjakan. Kan tidak susah, tinggal data kembali. Cari bukti kepemilikan sah oleh pemerintah, kemudian kalau ada masalah hukum laporkan. Tidak susah kan?” katanya.(nda)