PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - DPRD Kota Pekanbaru telah memasukkan perda inisiatif Penyelenggaraan Pendidikan dalam Prolegda 2016. Tujuan Ranperda ini akan menguatkan sumber daya manusia Kota Pekanbaru.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Pekanbaru Dian Sukheri menyampaikan, Penyelenggaraan Perda Pendidikan di kota Pekanbaru sebenarnya sudah terlambat jika dibandingkan dengan daerah lainnya. Namun demikian, tujuan Perda Pendidikan adalah untuk memperkuat kembali sumber daya manusia.
"Siapapun pemerintahnya pasti akan berupaya untuk meningkatkan kualitas dan visi dunia pendidikan," katanya kepada Riaupos.co Senin (23/11/2015).
Lebih lanjut dikatakan Dian, Penyelenggaraan pendidikan di kota Pekanbaru ini masih banyak kelemahannya sehingga semua harus mendapat penjelasan, ketegasan dari pemerintah daerah berbentuk Perda.
"Misalkan adanya pembiayaan-pembiayaan dalam anggaran dunia pendidikan yang tidak masuk di dalam tupoksi Dinas Pendidikan, itu bisa dipertegas dalam perda dan termasuk masalah-masalah yang muncul dalam penerimaan siswa baru ataupun tentang penambahan ruangan belajar," jelasnya.
Dengan adanya Perda Penyelenggaraan Pendidikan ini, sambung dia, pihaknya akan mengusulkan semua aspek tentang penyelengara pendidikan, apakah itu masalah biaya, aturan, masalah infrastruktur, masalah guru, pengawas dan sebagainya diatur dengan baik dan tegas.
"Kami sebagai pihak pengusul tentu akan mempersiapkan semaksimal mungkin Perda ini dengan baik, serta nantinya akan kita minta input dari masyarakat yang perduli dengan pendidikan. Mudah-mudahan kota Pekanbaru memiliki Perda Penyelenggara Pendidikan sehingga ada dasar yang kuat dalam menentukan kebijakan dalam penyelenggaraan pendidikan," tutupnya.
Laporan: Anju Mahendra
Editor: Yudi Waldi