PEKANBARU (RP) - Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru Syafril mengatakan pihaknya akan mendenda Rp50 juta bagi masyarakat yang memotong pohon pelindung di ruas jalan raya di Kota Pekanbaru.
Sanksi tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi pihak berkepentingan yang berani memotong pohon pelindung.
‘’Sanksinya sebesar Rp50 juta, itu aturannya. Kita ingatkan jangan sampai berani memotong pohon pelindung,” ungkap Syafril. Penegasan tersebut diungkapkan Safril berangkat dari kejadian pemotongan pohon pelindung di Simpang Tiga, Jalan Jenderal Sudirman-Jalan Khaharudin (Bandara Sultan Syarif Kasim II).
Pemotongan pohon pelindung tersebut terjadi dua bulan lalu. Bahkan pihak DKP sudah melaporkan ke Kapolsek Bukitraya. Tetapi kasusnya tersebut belum ada hasilnya.
“Sudah kita laporkan, tak tahu seperti apa hasilnya,” katanya.
Disebutkan Syafril, pemotongan pohon dilakukan pada dahan atas dan diduga karena rimbunan pohon menutup reklame yang ada di simpang tersebut pada malam hari.
Apalagi pihaknya sampai dua bulan ini tidak mengatahui persis siapa pelaku yang berani memotong pohon tersebut.
“Saya tidak tahu siapa oknum yang berani memotong pohon pelindung di Simpang Tiga tersebut. Pastinya sudah saya laporkan ke polisi, kita tunggu kelanjutannya,” tambahnya.
Saat ini beberapa pohon yang berusia tahunan yang dipangkas, mulai tumbuh tunas baru yang hijau. Akibat pemangkasan pohon tersebut membuat suasa menjadi sedikit terang benderang.
“Ya seperti itulah kondisinya sekarang. Kita ingatkan agar tidak ada yang boleh memotong pohon pelindung yang ada di pinggir ruas jalan raya,” tutupnya.(ilo)