Pembangunan Tower Masih Diizinkan di Pinggiran Kota

Pekanbaru | Rabu, 23 Oktober 2013 - 11:37 WIB

Pembangunan Tower Masih Diizinkan di Pinggiran Kota
Foto: dok. riau pos

KOTA (RP) - Selama ada izin dari warga sekitar melalui pejabat RT, RW, lurah dan Camat, maka pembangunan tower telekomunikasi di daerah pinggir kota masih bisa dibenarkan. Pasalnya, pembangunan jaringan kabel fiber optic masih dilaksanakan di pusat kota.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Infromatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi ketika ditemui Riau Pos di Kantor Dishubkominfo.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dijelaskannya, Dishubkominfo dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru, baru bisa memberikan izin mendirikan bangunan berupa tower telekomunikasi jika warga tempatan tidak keberatan, seperti yang terjadi pada pembangun tower telekomunikasi di Jalan Cipta Karya beberapa waktu lalu.

‘’Izin pembangunan tower ini, baru bisa kita keluarkan jika masyarakat sekitar tidak merasa keberatan atas pembangunan tower.  Hal ini dibuktikan dengan surat izn yang dikeluarkan mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan dan camat,’’ terangnya. Saat ini pembangunan tower di daerah pinggiran kota masih bisa dibenarkan.

‘’Apalagi akhir-akhir ini jaringan telekomunikasi sering terganggu, sinyal handphone sering hilang. Kemudian pembangunan jaringan fiber optic masih tahap satu atau masih dibangun di seputar pusat kota,’’ jelasnya.

Namun, Dedi menjelaskan, jika pembangunan jaringan fiber optic sudah selesai di pusat kota.  ‘’Dan masuk pada pembangunan tahap dua, selanjutnya mengarah ke pinggir kota. Maka tower-tower yang ada di daerah tersebut tidak dibenarkan lagi beroperasi. Sehingga Kota Pekanbaru bebas dari tower telekomunikasi,’’ pungkas Dedi.(*4/mar)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook