PEKANBARU (RP) Area parkir kendaraan khusus roda dua yang terdapat di depan kantor bersama yang ditempati Dispenda, Disperindag dan Diskop Pekanbaru di Jalan Teratai dipungut bayaran. Sistem ini diberlakukan dengan alasan untuk jasa keamanan.
Pernyataan itu disampaikan Kepala UPTD Parkir Dishubkominfo Kota Pekanbaru Syaibul Alades kepada Riau Pos akhir pekan lalu.
Menurutnya, selama ini di kawasan tersebut sudah pernah terjadi beberapa kali kehilangan kendaraan. Untuk mengantisipasi hal itu, maka dibuat parkir dan dijaga oleh seorang petugas.
Parkir yang ada di gedung bersama jalan Teratai itu resmi dan ada surat izinnya dari Dishub. Secara aturan ini memang dibenarkan, kendatipun lahan parkirnya terdapat di kantor pemerintahan. Ini dilakukan sebagai biaya pengamanan kendaraan selama parkir dikantor tersebut, ungkap Syaibul.
Syaibul berharap kebijakan ini bisa dipahami oleh masyarakat yang berurusan di gedung bersama, baik ke Kantor Dispenda, Dinas Koperasi atau juga ke Kantor Disperindag Kota Pekanbaru.
Lebih lanjut dia menyarankan kepada masyarakat untuk bisa meminta karcis tanda parkir kendaraannya untuk lebih meyakinkan.
Sesuai peraturan lanjut Syaibul lagi, karena area parkirnya telah disediakan dan tidak memakai badan jalan, maka pengelolaan parkir langsung di bawah DispendaPekanbaru dengan setorannya berupa pajak parkir.
Ini bentuknya tidak retribusi, akan tetapi berbentuk pajak, karena ada lahan yang disediakan, terangnya.
Menyikapi persoalan ini, Kepala Dispenda Pekanbaru melalui Sekretaris Dispenda Hendra kepada Riau Pos, Senin (22/10) mengatakan, bahwa pihaknya tidak pernah mengurus parkir di gedung bersama tersebut.
Kami sendiri yang berkantor di sini tidak tahu kalau kendaraan yang parkir di gedung bersama itu dipungut bayaran. Kalau Kepala UPTD Parkir mengatakan pajak parkirnya dipungut oleh Dispenda, mana dasarnya. Pajak itu bentuknya paksaan, sementara kita tidak pernah memaksa bahwa kendaraan yang parkir di sana harus bayar, ujarnya.(lim)