Camat Dinilai Tak Becus Tangani Pasar Kaget

Pekanbaru | Senin, 23 September 2013 - 09:01 WIB

Camat Dinilai Tak Becus Tangani Pasar Kaget
Para pedagang di Pasat Kaget Jalan Dwikora menggelar dagangannya. Foto: defizal/riau pos

KOTA (RP) - Wali Kota (Wako) Pekanbaru H Firdaus MT sangat menyesalkan tidak becusnya pihak kecamatan dalam mengatasi keberadaan pasar kaget di wilayahnya. Padahal secara tegas wali kota sudah menginstruksikan agar camat se-Pekanbaru serius dalam menindak keberadaan pasar kaget. Namun begitu diketahui sampai saat ini keberadaan pasar kaget masih bebas menggelar lapaknya dan akhirnya meresahkan warga.

‘’Sudah kita ingatkan dan bakal kita ingatkan lagi lebih tegas (camat),’’ tegas Wako kepada Riau Pos kemarin.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah memiliki ide yang dinilai sangat sesuai dalam menata keberadaan pasar kaget tersebut. Salah satunya dengan merealisasikan keberadaan pasar tradisional moderen yang ditempatkan di setiap kecamatan se-Kota Pekanbaru. Namun begitu rencana tersebut tidak jelas kapan bakal terwujudnya.

Sementara pihak kecamatan yang diminta menyiapkan lahannya tidak kunjung mendapatkannya. Pemko Pekanbaru bakal kembali memanggil seluruh camat untuk kembali mempertanyakan lahan tersebut. Sebelumnya Pemko Pekanbaru sudah memberikan batas waktu hingga Mei 2013 lalu, tetapi sampai September 2013 tidak satupun camat yang melaporkan sudah menyiapkan lahan untuk lokasi pembangunan pasar tradisional di wilayahnya.

Padahal diharapkan keberadaan pasar tradisional di setiap kecamatan nantinya tersebut, selain dapat menjadi percontohkan untuk daerah lain, juga diharapkan untuk kepentingan penataan pedagang pasar kaget tersebut. Dengan begitu keindahkan wilayah Kota Pekanbaru terus terjaga dari segi pasar tersebut.

‘’Dengan terealisasinya pasar tradisional di kecamatan, maka akan lebih tertata dengan baik, juga memudahkan pembinaannya dan peningkatan ekonomi kerakyatan,’’ tuturnya.

Sementara terkait jumlah pasar kaget di Kota Pekanbaru sampai sekarang belum jelas jumlahnya. Pihak ketiga yang mendata keberadaan pasar kaget tersebut masih melakukan pendataan dan belum kunjung selesai. Sementara Dinas Pasar (Dispas) Pekanbaru tidak mendapatkan Tupoksi dalam pendataan keberadaan pasar kaget tersebut.

‘’Dinas Pasar memiliki tanggungjawab sendiri untuk memberikan pembinaan dan pengawasan pasar yang di kelola Pemko termasuk juga pasar swasta. Sedangkan pasar kaget itu berada di wilayah kecamatan,’’ ungkap Kadispar Pekanbaru, Sadri.

Keberadaan pasar kaget yang tidak kunjung ditertibkan contohnya berada di Jalan Dwikora-Hang Jebat, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail. Pasar tersebut justru dibiarkan dan pihak kecamatan sendiri terkesan pasrah karena tidak mampu mengatasinya.

‘’Kami atas nama Pemerintah Kecamatan Sail sudah berupaya melakukan pengecekan pada RT, RW, ketua pemuda/pengelola pasar kaget, dan pemilik tanah. Mereka semua katanya siap mengkondisikan pasar kaget ini tidak mengganggu masyarakat. Membantu masyarakat katanya. Namun pemilik tanah setelah kami panggil-panggil tidak datang. Upaya kami baru sebatas itu. Surat dari masyarakat sendiri yang merasa keberatan tidak ada sampai ke lurah maupun camat,’’ kata Camat Sail, Irni Dewi Tari kepada Riau Pos. (ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook