PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menargetkan hingga September 2023 jalan rusak bekas galian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bisa segera tuntas diperbaiki. Pasalnya, untuk perbaikan jalan rusak bekas galian masih menjadi tanggung jawab pihak kontraktor IPAL.
Hal itu diungkapkan, Pelaksana tugas (Plt) Dinas PUPR Kota Pekanbaru Edward Riansyah, Senin (21/8). Ia mengatakan, kami telah melakukan peninjauan dibeberapa titik jalan yang rusak bekas galian IPAL di wilayah sekitaran Kecamatan Sukajadi seperti di Jalan KH Ahmad Dahlan.
”Untuk perbaikan jalan rusak akibat IPAL masih tanggung jawab mereka (kontraktor, red) hingga akhir September mendatang. Kita kasih mereka waktu hingga September depan, mereka sudah harus tuntaskan perbaikan di beberapa titik jalan rusak,” ujar Edward Riansyah.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru, mendesak kontraktor pekerjaan IPAL untuk segera melakukan perbaikan jalan rusak akibat galian tersebut. Rekondisi jalan bekas galian IPAL mesti dilakukan guna kelancaran lalu lintas.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun mengatakan, pihaknya tetap melakukan komunikasi dengan pihak pelaksana pekerjaan IPAL untuk segera melakukan perbaikan jalan bekas galian. Pemko meminta kontraktor melakukan perbaikan jalan seperti sediakala.
Dijelaskannya, pembangunan IPAL merupakan proyek pemerintah pusat di daerah. Pemerintah kota hanya bisa meminta pekerjaan dilakukan sesuai dengan kontrak yang telah dibuat.
Pada kontrak kerja, pihak kontraktor mesti melakukan rekondisi jalan bekas galian seperti sediakala. Sementara saat ini masih banyak terdapat jalan rusak bekas galian yang belum di rekondisi, terutama di kecamatan Sukajadi dan Senapelan.
”Saat ini banyak ruas jalan rusak yang tersebar hampir di 15 kecamatan. Perbaikan mulai dilakukan dengan cara pelapisan ulang aspal (overlay) dan tambal sulam,” pungkasnya.(yls)
Laporan DOFI ISKANDAR, Kota