KASUS DUGAAN PEMUKULAN DI SMPN 5

Disdik Sanksi Oknum Guru Honorer

Pekanbaru | Rabu, 23 Agustus 2023 - 09:47 WIB

Disdik Sanksi Oknum Guru Honorer
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Dr H Abdul Jamal MPd

BAGIKAN



BACA JUGA


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sebuah video viral di sosial media. Isinya rekaman aksi kekerasan yang dilakukan seorang oknum guru honorer terhadap seorang pelajar saat pelajaran olahraga.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Dr H Abdul Jamal MPd membenarkan bahwa video yang viral, Selasa (22/8) kejadiannya di area sekitar SMP Negeri 5 Kota Pekanbaru.


”Itu benar di SMPN 5 Pekanbaru. Info ini sudah kami dapat sejak siangnya dan sudah saya minta tim Disdik  ke sekolah tersebut untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya,” ujar Abdul Jamal kepada Riau Pos, kemarin.

Abdul Jamal menjelaskan, kejadian itu merupakan kekerasan yang dilakulan oleh seorang oknum guru honorer. Kejadiannya ketika masa kegiatan olahraga di sekitaran halaman sekolah. Saat itu guru tersebut melakukan pemukulan sesuai dengan gerakan yang ada di dalam video yang beredar tersebut.

“Saat itu sedang kegiatan olahraga, mau bagaimanapun tindakan kekerasan tidak dibenarkan.

saat itu guru tersebut melakukan pemukulan sesuai dengan gerakan yang ada di dalam video yang beredar tersebut.

“Saat itu sedang kegiatan olahraga, mau bagaimanapun tindakan kekerasan tidak dibenarkan. Kekerasa seperti di video itu ya tidak bisa dibenarkan,” tambahnya.

Lanjut Abdul Jamal, pihak orang tua pelajar telah dipanggil datang ke sekolah dan dipertemukan dengan kepala sekolah dan guru honorer tersebut. Pertemuan antara orang tua dengan pihak sekolah dan guru menghasilkan kesepakatan damai.

”Sudah didamaikan antara orang tua dan guru honorer itu serta disaksikan kepala sekolah,” terangnya.

Abdul Jamal tidak merinci penyebab guru tersebut sampai melakukan pemukulan seperti yang terlihat di video yang sudah viral di masyarakat tersebut.

Namun secara tegas Abdul Jamal telah memberikan sanksi tegas terhadap guru tersebut. Di mana dia tidak boleh datang ke sekolah atau diskors tak boleh mengajar hingga dua pekan.

”Tak boleh datang dan tak boleh mengajar dulu sampai dua pekan guru itu. Kami juga ingin melihat, apakah karena anak atau pelajarnya yang memang bandel atau guru itu yang kebiasaannya memang seperti itu. Jika nanti sudah masuk lagi dan guru itu masih mengulangi kekerasan, maka bisa tindakan lebih tegas lagi kami ambil,” tutup Abdul Jamal.(yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook