PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Seorang pria berinial AN (34) asal Tulung Agung, Jawa Timur (Jatim) ditangkap Polsek Tenayan Raya. Berdasarkan rekaman CCTV dan sejumlah saksi, AN diduga telah menguras isi ruko milik salah seorang warga di Tenayan Raya pada Jumat (12/8) malam lalu.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Manapar Situmeang SIK SH MH menjelaskan, berdasarkan laporan pemilik Mohd Murzal Masnur, pihaknya langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV ruko dan juga keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian tersebut.
"Pelaku AN ditangkap tanpa perlawanan pada Senin (15/8), yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya," jelas Kapolsek, Senin (22/8).
Aksi pencurian AN ini menyasar sebuah ruko yang merupakan kedai harian di RT 001 RW 005, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya. Dalam aksi yang dilakukan pada malam hari itu, pelaku membawa satu unit mobil untuk bisa mengangkut barang curian dari toko tersebut.
"Dari penguasaan pelaku, kami juga berhasil mengaman sejumlah barang bukti. Di antaranya 29 slop rokok berbagai merek, satu unit mobil sedan warna oranye dan satu buah martil warna hijau hitam, yang diduga digunakan untuk membawa barang curian. Turut diamankan, uang tunai sebesar Rp500 ribu," tambah Kapolsek.
Adapun uang tunai yang diamankan menjadi barang bukti, menurut Kapolsek, merupakan uang sisa hasil pencurian. Atas perbuatannya AN ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tinda pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 364 KUHP.(end)