Pedagang Hewan Kurban Harus Miliki SKSHT

Pekanbaru | Senin, 23 Juli 2018 - 10:44 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Menjelang Hari Raya Idul Adha, para pedagang hewan-hewan kurban mulai bermunculan di Kota Pekanbaru. Namun, untuk menjual hewan kurban ini pedagang harus memiliki surat keterangan sehat hewan ternak (SKSHT).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kota Pekanbaru drh Firdaus. “Kita akan memantau hewan kurban tersebut untuk memastikan kelayakan dan kesehatan hewan itu, jadi para pedagang ini harus memiliki SKSHT,” ungkapnya kemarin.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Selain itu, hewan kurban yang diperjualbelikan harus memenuhi kriteria sesuai dengan ajaran Islam, seperti cukup umur. Pihaknya juga sudah mulai mempersiapkan untuk pemantauan hewan sapi dan kambing yang mulai datang ke Pekanbaru.

“Kegiatan rutin tahunan kami siapkan yang pertama adalah tim sambil menunggu ternak-ternak masuk dari luar ke Pekanbaru, jadi tidak berulang-ulang (pemeriksaan fisik, red),” jelasnya.  

Pihaknya juga memantau titik-titik keberadaan hewan ternak yang dari luar Pekanbaru. Karena saat ini hewan sapi dan kambing dari luar Pekanbaru sudah mulai berdatangan.

“Hewan ternak milik penjual memang terlihat sehat secara fisiknya. Namun tetap saja akan dilakukan pemeriksaan ulang ketika petugas kita turun melakukan pengecekan fisik serta memeriksa kelengkapan administrasinya,” sebutnya.

Pemeriksaan hewan ternak itu terdapat di beberapa titik. Jumlahnya sekitar 20-an titik. Namun jumlah titik penjual hewan ternak itu bisa saja terus berubah-ubah.(*1)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook