Pemko Perpanjang Izin PT P&P Bangkinang

Pekanbaru | Senin, 23 Juli 2018 - 10:43 WIB

Pemko Perpanjang Izin PT P&P Bangkinang
Muhammad Jamil

BAGIKAN



BACA JUGA


KOTA (RIAUPOS.CO) - PT P&P Bangkinang dipastikan masih tetap beroperasi hingga tiga tahun ke depan. Pasalnya izin pabrik karet yang berakhir di awal 2018 lalu, kembali diperpanjang Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. 

Dengan kondisi ini, maka pabrik yang berlokasi di Jalan Taskurun, Kecamatan Marpoyan Damai, batal pindah dari Kota Bertuah. Meski kenyataan di lapangan keberadaannya saat ini ditolak masyarakat setempat. 

Kabar rencana perpanjangan izin pabrik karet tersebut, sebenarnya telah terdengar medio 2017 silam. Usai munculnya surat rekomendasi dengan Nomor 40/WR-II/Rekom/2017 perihal rekomendasi Usaha PT P&P Bangkinang yang dikeluarkan pihak kelurahan tangga 3 April 2014. Dan ditandatangani  Lurah Wonorejo Tar Ajaman, dalam rekomendasi itu turut direstui rukun tetangga (RT) IV rukun warga (RW) II. 

Namun, setelah kemunculan surat rekomendasi yang diterbitkan pihak kelurahan, menimbulkan polemik dan menuai sorotan  di tengah masyarakat. Sehingga Pemko Pekanbaru berjanji tidak memperpanjang izin pabrik karet tersebut dan meminta untuk pindah. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, pemko malah memberikan perpanjangan izin selama tiga tahun ke depan. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil MAg, MSi ketika dikonfirmasi Riau Pos terkait persoalan tersebut tak menampiknya. Dia membenarkan, pihaknya memberikan perpanjangan izin operasional kepada PT P&P Bangkinang hingga 2021 mendatang. 

“Memang izinnya sudah habis, tapi diperpanjang sampai 2021 mendatang,” ujar Jamil akhir pekan lalu.

Pemberian perpanjangan izin sambung Jamil, setelah pihaknya menerima permohonan dari perusahaan yang berada di Jalan Taskurun tersebut. Selain itu ditambahkan dia, perpanjangan ini juga telah disetujui Wali Kota Pekanbaru, Firdaus ST MT.

“Pak Wali menyetujui dan memberikan izin selama tiga tahun ke depan,” tambah mantan Kabag Umum Setko Pekanbaru. 

Jamil menjelaskan, izin tersebut diberikan lantaran pihak perusahaan tengah melakukan pembangunan dan mempersiapkan pabrik baru yang dijadikan sebagai lokasi pemindahan. Proses pengerjaan pastinya membutuhkan waktu yang cukup lama. 

“Kami juga mempertimbangkan karyawan mereka,” sebutnya.

Lebih, lanjut Jamil, perpanjangan izin bagi pabrik karet kali ini merupakan untuk yang terakhir diberikan Pemko Pekanbaru. Ke depan ditegaskan, jika izin tersebut telah berakhir maka tidak ada lagi pemberian perpanjangan kembali. “Inti usai 2021, PT Bangkinang harus pergi dari Pekanbaru,” tutup Jamil.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook