Posko Pengaduan THR Dibuka

Pekanbaru | Selasa, 23 Juli 2013 - 10:17 WIB

Laporan Joko Susilo, Pekanbaru jokosusilo@riaupos.co

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih awal. Kepala Disnaker Kota Pekanbaru H Pria Budi, mengatakan posko THR tersebut resmi mulai dibuka pada Jumat (19/7).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kewajiban perusahaan untuk membayar THR tersebut diperkuat oleh Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru Nomor 841.1/Disnaker/2013.

‘’Semakin cepat (posko THR) maka lebih baik. Kepada perusahaan diwajibkan menyampaikan laporan atas pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan masing-masing kepada Disnaker,’’ ujar mantan Kadishubkominfo Pekanbaru ini kepada Riau Pos, Senin (22/7).   

Untuk mengawal laporan THR tersebut, telah dibentuk tim internal Disnaker Pekanbaru yang memiliki fungsi untuk mengawal serta menindaklanjuti laporan yang masuk di posko THR tersebut.

Saat ini, lanjutnya, surat edaran terkait imbauan pembayaran THR bakal segera di sosialisasikan kepada perusahaan.

Imbauan itu telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per-04/Men/1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

‘’Awal pekan ini akan mulai disosialisasika surat edaran tersebut kepada seluruh perusahaan,’’ katanya sebutnya.

Ia menjelaskan, pemberian tunjangan hari raya harus diberikan perusahaan kepada karyawan sepekan sebelum Idul Fitri dengan nominal satu bulan gaji bagi yang telah bekerja lebih dari satu tahun, serta tidak adanya pemotongan apapun.

Sementara karyawan yang masa kerjanya kurang dari setahun, pembayaran THR disesuaikan kesepakatan dengan perusahaan.

Mengenai besaran nominal pembayaran THR disesuakan dengan kesepakatan kerja atau peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama.

Tetapi bila ada perusahaan yang memberikan pembayaran di bawah standar atau ketetapan yang berlaku, maka pemerintah akan memberikan sanksi.

‘’THR diberikan kepada pekerja yang telah mempuyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih. Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan surat edaran dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,’’ tegasnya.(rnl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook