Nopol Putih Bukan untuk Konsumen

Pekanbaru | Senin, 23 Juli 2012 - 12:48 WIB

Nopol Putih Bukan untuk Konsumen

KOTA (RP) - Bagi masyarakat yang baru saja membeli kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun roda empat harus berfikir ulang jika ingin menggunakan kendaraan baru mereka menggunakan plat nomor polisi berwarna putih atau plat nopol profit. Karena bagi konsumen yang memakai plat nopol putih itu, dikategorikan sama dengan kendaraan yang tidak memilik surat-surat.

Hal ini dikatakan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar pada Riau Pos, Ahad (22/7) melalui Kasat Lantas, Kompol M Mustofa. ‘’Plat nomor putih atau plat nomor profit itu jika yang menggunakan konsumen, sama dengan tidak ada STNK. Sudah puluhan kendaraan dengan plat nomor putih yang digunakan konsumen kita tindak,’’ ujar Kompol Mustofa.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dijelaskan Kasat Lantas agar masyarakat tidak menjadi rancu, plat nomor putih itu hanya boleh digunakan saat membawa kendaraan dari pelabuhan ke main dealer suatu merek kendaraan tertentu, lalu dari main dealer ke dealer, dan dari dealer ke tangan konsumen. ‘’Itu harus dikemudikan oleh orang yang memang dari dealer. Begitu sampai di tangan konsumen, maka pemakaian plat putih itu sudah dilarang,’’ jelasnya.

Dikatakannya lagi, hal ini menjadi penting agar keselamatan pengguna kendaraan juga ikut terlindungi. ‘’Jika kecelakaan terjadi saat konsumen memakai plat putih itu, asuransi mana yang mau menanggung,’’ ujarnya. Sementara itu, saat ditanyakan, solusi apa yang didapat konsumen karena, biasanya pengurusan nomor polisi kendaraan terkadang memakan waktu yang lama, Kompol Mustofa menyarankan masyarakat untuk bersabar. ’’Lebih baik bersabar, daripada menyesal kemudian,’’ jelasnya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook