Laporan Muslim Nurdin, Kota
Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengingat kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Pekanbaru untuk dapat membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya. Paling lambat sepekan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Drs H Priabudi kepada Riau Pos, Ahad (22/7) melalui telepon selulernya. Menurutnya, deadline tersebut memang sengaja ditetapkan.
Ini untuk mengantisipasi perusahaan yang terkesan enggan dalam membayarkan THR kepada karyawannya. Pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut apabila dikemudian hari dilaporkan tidak membayarkan THR kepada karyawannya hingga batas waktu yang sudah ditentukan itu.
“Semua perusahaan wajib membayar THR sebelumhari raya. Kalau dibayar usai Idul Fitri, itu tidak lagi THR namanya. Kami dari Disnaker tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang diketahui membangkang nantinya di dalam membayarkan THR,’’ tegasnya.
Untuk mengawasi pembayaran THR, terang Priabudi, Disnaker akan membuka pos pengaduan khusus sehingga karyawan swasta yang menerimanya di luar batas waktu yang telah ditetapkan bisa dengan mudah melapor.
‘’Pos pengaduannya akan kita buka setelah sepekan pertama puasa, dan kita berjanji untuk menindaklanjuti semua laporan yang masuk,” ujarnya.
Sementara itu, sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, besaran THR keagamaan yang harus diberikan, untuk pekerja dengan masa kerja sedikitnya 12 bulan berturut-turut, maka karyawan tersebut berhak untuk mendapatkan THR sebesar 1 kali gaji.
Sedangkan pekerja yang telah bekerja tiga bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, tetap akan mendapatkan THR tapi namanya THR proporsional yang dibayarkan sebesar masa kerja dibagi 12 bulan kali satu kali gaji.(yls)