KASUS LAHAN KIMAR SARAH

Gubri: Laksanakan Keputusan Pengadilan

Pekanbaru | Senin, 23 Juli 2012 - 11:25 WIB

Gubri: Laksanakan Keputusan Pengadilan
Kimar Sarah masih mempertahankan tanahnya di Jalan Soekarno Hatta sehingga proses pelebaran jalan tersebut terhambat. (Foto: Dok. Riau Pos)

Laporan MARRIO KISAZ, Pekanbaru

Gubernur Riau HM Rusli Zainal SE MP mengharapkan agar putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk gugatan Kimar Sarah dapat segera dilaksanakan. Untuk itu, dia mengharapkan instansi terkait dapat segera mengambil langkah-langkah dalam melanjutkan pengembangan infrastruktur tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Ini untuk kepentingan publik. Jadi harus disegerakan tindak lanjutnya. Apalagi putusannya sudah final dan sesuai aturan yang berlaku,’’ ujar Gubri kepada Riau Pos, akhir pekan lalu di Masjid Agung An Nur, Pekanbaru.

Menurutnya, pelaksanaan putusan hukum diperlukan untuk kemaslahatan umat. Pasalnya, itu menjadi bagian penting untuk penguatan peran kepentingan umum dalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Untuk itu dia mengharapkan, instansi terkait dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum untuk berkoordinasi dengan pihak terkait. Sehingga pembangunan Jalan Soekarno Hatta yang sempat terkendala dapat dilanjutkan.

‘’Kita akan berikan penilaian dan melakukan tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku. Ini wajib diberikan kepada pemilik lahan,’’ sambung Gubri.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau, SF Hariyanto kepada Riau Pos mengatakan pihaknya akan melaksanakan segala putusan pengadilan. Begitu juga untuk penambahan dana konsinyasi kepada pemilik lahan, Kimar Sarah.

‘’Kita sudah lama menantikannya. Pastinya setiap putusan akan ditindaklanjuti. Apalagi sarana infrastruktur jalan itu diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) September mendatang,’’ tutur Hariyanto.(muh)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook