PEKANBARU (RP) — Warga kini tak bisa lagi sembarangan parkir di Jalan Jenderal Sudirman. Pasalnya, terhitung mulai Rabu (25/7), warga yang parkir tidak pada tempatnya atau lapis dua di Jalan Sudirman akan langsung ditilang.
‘’Kami sudah melakukan kajian bersama dengan Satlantas Polresta Pekanbaru. Kondisi Jalan Sudirman terus mengalami macet karena adanya parkir yang sudah lapis dua dan sampai memakan badan jalan. Makanya ke depan kami upayakan di Jalan Sudirman sebagai jalan protokol akan bebas parkir agar tidak macet lagi,’’ terang Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Dishub Pekanbaru, Haris Rozie kepada Riau Pos akhir pekan lalu.
Dijelaskannya, langkah tersebut dilakukan untuk menjamin ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan.
Menurutnya, penertiban juga akan dilakukan di ruas jalan protokol lainnya sepertti Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Riau, Jalan Ahmad Yani serta Jalan Juanda.
‘’Sosialisasi sudah dilaksanakan sejak pekan lalu, kali ini kita langsung tindak tegas saja. Begitu kedapatan parkir tidak pada tempatnya pemilik kendaraan akan ditilang dan untuk juru parkirnya akan kami cabut izinnya,’’ tegasnya.(eko)