Pengusaha Tertipu Proyek Pengadaan Halte

Pekanbaru | Senin, 23 Juli 2012 - 09:29 WIB

PEKANBARU (RP) -  Seorang pengusaha bernama Surya Chan (60), warga Jalan Setia Budi melaporkan telah menjadi korban penipuan di kantor polisi, Sabtu (21/7).

Akibat penipuan yang dialaminya, korban mengaku menderita kerugian sampai Rp157 juta.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepada penyidik, korban mengungkapkan telah tertipu oleh seorang berinisial BH (50) warga Jalan Tanjung Datuk. Menurut korban, pada tahun 2009 lalu, BH meminta bantuan korban.

Ketika itu BH mengatakan telah memenangkan proyek pengadaan halte di Pekanbaru. Kemudian pelaku mengambil material bangunan dari korban untuk membangun halte tersebut.

Pelaku saat itu menjanjikan kepada korban akan membayar saat proyek halte tersebut selesai. Namun tahun berlalu dan sudah tiga tahun berlalu sampai saat ini. Setelah menunggu sampai proyek pembangunan halte di Pekanbaru tersebut selesai, korban akhirnya menagih janji pelaku.

Namun janji yang pernah didengar korban dari pelaku tidak bisa lagi direalisasikan oleh pelaku. Pelaku selalu menghindar saat korban bertanya bagaimana penyelesaian pembayaran material yang telah diambil pelaku beberapa tahun lalu tersebut.

Sampai saat laporan ini disampaikan kepada polisi, pelaku tidak kunjung membayar kepada korban. Korban tidak menerima pembayaran dari material yang telah diambil pelaku darinya senilai Rp157 juta tersebut.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Anggaria Lopis SH membenarkan adanya laporan penipuan tersebut. ‘’Laporannya masih dipelajari oleh penyidik, jika nantinya memenuhi unsur tidak pidana maka akan ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,’’ kata Anggaria Lopis.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook